Perubahan Nomenklatur, OPD Wajib Lengkapi Persyaratan

Perubahan Nomenklatur, OPD Wajib Lengkapi Persyaratan

KEPAHIANG RU - Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ingin melakukan penggabungan ataupun pemecahan melalui perubahan nomenklatur, wajib melengkapi beberapa persyaratan. Akan tetapi proses tersebut dipastikan membutuhkan waktu yang panjang. Kabag Ortala Setkab Kepahiang, Andang Wiharso, S.Ip mengatakan, memang prosesnya masih panjang lantaran seluruh persyaratan yang dibutuhkan harus lengkap. Sehingga ketika dilakukan pembahasan dengan DPRD Kepahiang tidak ada kekurangan persyaratan lagi yang dibutuhkan. \"Kalau untuk Dinkes dan RSUD termasuk DP3A PP dan KB salah satu yang menjadi persyaratan kajian akademik, karena ketika OPD tersebut membentuk UPTD,\" kata Andang. Sedangkan untuk Satpol PP dan Damker Kepahiang yang dibutuhkan data pendukung untuk pembentukan Dinas Satpol PP dan Dinas Damkar Kepahiang. Seperti halnya, jumlah ASN yang bertugas, estimasi pengelolaan anggaran dan sejumlah data lainnya sehingga bisa diketahui skoring dari OPD yang akan didirikan tersebut. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Jumat, 16 April 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: