Gaji THLT Akan Tetap Dibayarkan

Gaji THLT Akan Tetap Dibayarkan

  • OPD Diminta Usulkan Penerbitan SK
TUBEI RU - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, memastikan gaji atau honorer Ratusan Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, akan tetap dibayarkan. Meski sebelumnya, ratusan THLT itu terancam tak menerima gaji atau honorer. Karena sebelumnya sudah diberhentikan atau dirumahkan berdasarkan surat edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong bulan Desember tahun 2020 lalu. Namun, ratusan THLT tetap bekerja meski tidak lagi dibekali dengan surat keputusan (SK). Terkait hal itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, Hj Nelawati Mustarani, SP, MM melalui Kepala Bidang (Kabid) Mutasi dan Pengadaan Pegawai, Apedo Irman Bangsawan, SH menerangkan, untuk THLT yang bekerja dari bulan Januari sampai April 2021 yang sesuai dengan kriteria surat yang dikeluarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H Mustarani Abidin, SH, M.Si. Diantaranya, sopir, penjaga kantor, cleaning service, operator khusus dan THLT yang bertugas sebagai pelayan bersentuhan langsung dengan masyarakat. Seperti, guru, jajaran kesehatan dan di bagian kebersihan. \"Berdasarkan hasil rapat dengan pak Sekda itulah THLT yang bekerja di dari bulan Januari sampai April 2021 akan dibayarkan gajinya,\" ujar Pedo, Selasa (13/4). Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Rabu, 14 April 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: