Masyarakat Dilarang Mudik Lebaran

Masyarakat Dilarang Mudik Lebaran

MUKOMUKO RU - Pemerintah pusat kembali mengeluarkan larangan mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah tahun 2021. Bagi masyarakat yang sudah merencanakan mudik lebaran, sebaiknya dibatalkan. Satgas Penanggulangan dan Pencegahan Covid-19, akan melakukan penjagaan secara ketat di perbatasan dan jalur-jalur tikus yang dimungkinkan untuk akses masyarakat menghindari pemeriksaan petugas. Saat ini, Polres Mukomuko Polda Bengkulu mulai melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat. Diharapkan, masyarakat tahu dan paham serta dapat mentaati surat edaran yang dikeluarkan pemerintah pusat soal larangan mudik lebaran di tengah pandemi Covid-19. Kapolres Mukomuko, Polda Bengkulu, AKBP Andy Arisandi, SH, S.IK, MH menegaskan, pemerintah mengeluarkan larangan mudik lebaran bukan tidak ada alasan. Alasan utamanya yaitu, untuk menghentikan penyebaran dan penularan Covid-19. Pemerintah tidak ingin, kegiatan mudik lebaran yang sudah menjadi tradisi masyarakat pada saat lebaran Idul Fitri, menjadi cluster baru penyebaran dan penularan virus. “Pemerintah ingin masyarakat selalu sehat dan tidak tertular Covid. Makanya, di tahun ini kembali keluar surat edaran soal larangan mudik lebaran. Karena sampai saat ini kita ketahui bersama, daerah kita masih dilanda Covid. Masalah larangan mudik, akan kita sosialisasikan kepada masyarakat. Diharapkan, masyarakat bisa memahami dan mentaatinya,” harap Kapolres. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Selasa, 13 April 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: