Ramadhan, Vaksinasi Covid-19 Tetap Jalan
KERKAP RU - Kepala Puskesmas Lubuk Durian, Edi Suparjo, S.Km memastikan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap akan dilaksanakan di bulan suci ramadhan. \"Petunjuk dari Dinas Kesehatan, Kabupaten Bengkulu Utara, jika tidak ada halangan, vaksinasi tetap bisa dilakukan, di bulan ramadhan,\" ungkapnya ketika di konfirmasi RU, Minggu (11/4/2021). Pihaknya juga mengaku, jika tidak ada perubahan jadwal, ramadhan 2021 ini pihaknya akan melaksanakan vaksinasi Covid-19 dosis kedua untuk lansia. \"Tepatnya sekitar tanggal 23 April atau di pertengahan bulan ramadhan. Untuk dosis pertama sudah di tanggal 25 Maret 2021. Karena jaraknya harus 28 hari. Maka vaksin dosis kedua jatuh di bulan ramadhan ini,\" jelasnya. Sementara itu, Kepala KUA Kerkap, Satimin, S.Ag juga menegaskan, terkait pelaksanaan vaksinasi di bulan Ramadhan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa pada 16 Maret 2021 lalu. Didalamnya disebutkan, hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar). \"Fatwa MUI sudah keluar, vaksinasi di bulan Ramadan itu tidak membatalkan puasa,\" jelasnya. Pihaknya juga menambahkan, alasan vaksin tidak membatalkan puasa di bulan Ramadan karena proses injeksi tidak dilakukan melalui lubang yang tersedia pada tubuh manusia, seperti hidung, mulut, telinga, namun melalui lengan sehingga diperbolehkan. \"Kalau yang membatalkan itu yang masuk dari hidung, mulut, telinga, atau lubang yang lain. Tapi karena vaksin ini disuntik bukan dari lubang itu, maka itu tidak membatalkan puasa,\" terangnya. (sfa)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share: