Parpol Diminta Segera Ajukan Pencairan Banpol

Parpol Diminta Segera Ajukan Pencairan Banpol

TUBEI RU - Setelah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Bengkulu selesai melakukan audit terhadap Partai Politik (Parpol) penerima dana Bantuan Politik (Banpol) di Kabupaten Lebong. Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebong, memastikan dana Banpol dari Parpol peraih kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong sudah bisa dilakukan pengajuan proposal pencairan. Kepala Kesbangpol Kabupaten Lebong, M Ikram, S.Sos meyebutkan, saat ini dana Banpol sudah bisa diajukan. Untuk saat ini seluruh Parpol belum mengajukan anggaran Banpol yang totalnya mencapai Rp 850 juta yang diplotkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lebong Tahun Anggaran (TA) 2021 ini. \"Ya, sudah bisa diajukan, sampai hari ini belum ada yang memasukan proposal. Kita harap bisa secepatnya dimasukkan, karena prosesnya membutuhkan waktu,\" kata Ikram saat dibincangi di Aula Polres Lebong, Kamis (8/4) kemarin. Bahkan, lanjutnya, semua Parpol peraih kursi di DPRD Kabupaten Lebong baik itu hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 bisa menerima dan Banpol tahun 2021 ini. \"Selain proses audit BPK terhadap dana Banpol tahun 2020 sudah selesai, SK Bupati tentang Banpol juga sudah diterbitkan. Maka, kami harapkan semua partai politik dapat bekerjasama dengan segera mengajukan proposal pencairan,\" ujarnya. Menurutnya, setelah proposal diverifikasi dan tidak ada perbaikan. Baru setelah itu, pihaknya memproses pencairan bantuan keuangan. Diperkirakan, bantuan keuangan parpol dicairkan sekitar bulan April ini. \"Nanti, pengajuan ini akan diverifikasi. Kalau ada salah, kita lakukan perbaikan. Kalau sudah selesai, baru langsung diajukan ke BKD,\" tandasnya. (oce)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: