Lahan Eks Mapolsek Diusulkan Untuk Rumah Adat

Lahan Eks Mapolsek Diusulkan Untuk Rumah Adat

MUKOMUKO RU - Badan Musyawarah Adat (BMA) bersama Pemerintah Kabupaten Mukomuko, memfasilitasi musyawarah penentuan lokasi pembangunan Rumah Adat Kabupaten Mukomuko. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (31/3) bertempat di Masjid Jamik Al-Falah di Kelurahan Pasar Mukomuko. Kegiatan ini dihadiri oleh puluhan Kepala Kaum, tokoh masyarakat dan pemerintah desa. Dari Pemkab Mukomuko, hadir langsung Wakil Bupati Mukomuko, Wasri. Terpantau di lokasi, ada lima opsi lokasi yang ditawarkan oleh peserta musyawarah. Pertama di lahan eks Mapolsek Mukomuko Utara atau Mapolsek Kota di dekat Bundaran Merdeka, masuk dalam wilayah Kelurahan Pasar Mukomuko. Opsi lain yaitu di lahan milik Balai Wilayah Sungai Sumatra (BWSS) VII di Desa Ujung Padang, Kota Mukomuko tepatnya di depan Kantor Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah. Kemudian ada yang mengusulkan rumah adat dibangun di lahan eks Rumah Dinas Pimpinan DPRD. Usulan selanjutnya, di lahan eks Rumah Dinas Bupati yang beralamat di Kelurahan Bandaratu, Kota Mukomuko. Sementara opsi dari pihak pemerintah yaitu di lahan Pemkab Mukomuko samping Masjid Agung. Dari beberapa opsi tersebut, mayoritas tokoh adat bersepakat, lokasi pembangunan Rumah Adat di Kelurahan Pasar Mukomuko yakni di lahan eks Mapolsek Kota sehingga lokasi tersebut menjadi keputusan musyawarah. Beberapa pertimbangan usulan lokasi Rumah Adat di eks lahan Mapolsek itu, posisinya strategis karena dekat dengan jalan raya sehingga Rumah Adat bisa menjadi ikonik Kabupaten Mukomuko. Selain itu, ditarik dari sejarah, Pasar Mukomuko merupakan \"Kampung Tua\" di pusat Kota Mukomuko, banyak tokoh adat dan tokoh masyarakat beranggapan, Rumah Adat layak di bangun di wilayah Kelurahan Pasar Mukomuko. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Kamis, 1 April 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: