KTP Rusak Bisa Cetak Ulang
ARGA MAKMUR RU - Jikapun terdapat kerusakan dari data kependudukan terutama untuk KTP Elektronik maka yang bersangkutan bisa melakukan pencetakan ulang tanpa harus melakukan perekaman. \"Jika KTP elektronik rusak bisa dilakukan pencetakan ulang dengan syarat, KTP yang rusak harus diserahkan saat melakukan registrasi di kantor pelayanan,\" jelas Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Awi Marlinda, SKM. Selain tidak perlu melakukan perekaman ulang, dalam proses pencetakan ulang KTP Elektronik juga tidak diperkenankan untuk memungut biaya apapun. Selanjutnya, berdasarkan aturan terbaru dikarenakan data kependudukan telah menggunakan Tandatangan Elektronik (TTE) maka tidak perlu dilakukan legalisir KTP maupun data kependudukan lainnya. \"Secara bertahap, kami terus melakukan sosialiasi mengenai beberapa aturan terbaru tentang data kependudukan kepada masyarakat dan tetap melakukan tugas rutin terkait pencatatan dan perubahan data kependudukan masyarakat BU,\" sambung Kadis. Ia berharap, masyarakat bisa cerdas dan tidak perlu repot melakukan legalisir data kependudukan karena aturan tersebut sudah diatur Kementrian dan resmi. Bahkan, saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa KK maupun Akte kelahiran bisa langsung dicetak oleh masyarakat dengan menggunakan kertas HVS 80 gram, jadi tidak perlu menunggu proses cetak di Disdukcapil yang mungkin memakan waktu cukup lama. \"Saat pendaftaran masyarakat bisa menyertakan nomor handphone maupun alamat email sehingga dokumen yang telah selesai dikerjakan, kami kirim dan dilakukan pencetakan mandiri dengan menggunakan HVS 80 gram,\" tandas Kadis. (mae)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share: