Miliki Ganja, Pemuda 19 Tahun Dibekuk

Miliki Ganja, Pemuda 19 Tahun Dibekuk

KEPAHIANG RU - Karena kedapatan miliki 2 Paket ganja Kering, AP (19 ) warga Dusun Simpang Poak Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong, ditangkap aparat kepolisian. Data terhimpun, pada Rabu (24/3) sekira pukul 21.00 WIB, di depan Kantor Camat Merigi, tepatnya di jalan lintas Kelurhan Durian Depun Kecamatan Merigi, Unit Gabungan Reskrim dan Intel Polsek Ujan Mas, melakukan penyelidikan atas informasi adanya kepemilikan ganja oleh pelaku. Benar saja, saat pelaku tengah duduk diatas sepeda motor, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil menemukan 2 paket ganja kering. \"Pelaku menjual ganja kering melalui komuniksi HP dan hanya untuk teman yang dikenali. Untuk tersangka dan barang bukti, kita serahkan ke Satnarkoba Polres Kepahiang,\" demikian Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman, S.Ik, MAP, melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Welliwanto Malau, S.Ik. MH. (bin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: