Bahas 3 Raperda, DPRD Bentuk Pansus

Bahas 3 Raperda, DPRD Bentuk Pansus

KEPAHIANG RU - DPRD Kabupaten Kepahiang membentuk 3 Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas dan menyusun tiga raperda inisiatif. Pansus 1 membahas Raperda tentang Kepemudaan, Pansus 2 Raperda pengendalian minuman tuak (minuman tradisional beralkohol) dan produk yang mengadung zat adiktif serta Pansus 3 bertugas menuntaskan pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat. Waka I DPRD Kepahiang, Andrian Defandra, SE mengatakan, Pansus memiliki waktu kurang lebih 45 hari kedepan untuk melakukan pembahasan bersama OPD terkait, serta menggali masukan masyarakat, pakar hukum hingga menyusun draf Raperda yang kemudian akan diajukan kedalam paripurna DPRD untuk dapat disahkan mendai produk hukum daerah atau tidak. \"Masa kerja pansus sampai akhir april kurang lebih 45 hari, mereka akan menyusun draf serta melakukan pembahasan dengan OPD terkait serta para pakar,\" ungkap Andrian Defandra. Politisi Golkar ini mengatakan, jika pembahasan ditingkat Pansus harus benar-benar memperhatikan berbagai aspek. Supaya draf Raperda yang dihasilkan nantinya tidak bertentangan dengan aturan hukum diatasnya sehingga Raperda bersangkutan dapat disahkan dalam sidang paripurna DPRD. \"Selama pembahasan Pansus dapat menggali masukan dari berbagai pihak supaya tidak bertentangan dengan aturan yang ada,\" tutur Andrian Defandra, Senin (22/3) kemarin. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Selasa, 23 Maret 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: