Kemenkumham Sosialisasikan Jaminan Fidusia

Kemenkumham Sosialisasikan Jaminan Fidusia

ARGA MAKMUR RU - KemenkhumHam terus melakukan berbagai langka perlindungan untuk masyarakat, baik hak lntelektual daerah, perlindungan hukum dan langka lainnya. Bahkan dalam upaya melindungi masyarakat terhadap jaminan kreditur atau pembiayaan, KemenkumHam Bengkulu juga mengadakan sosialisasi terkait jaminan Fidusia. Dimana jaminan fidusia merupakan hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda yang tidak bergerak. Dijelaskan Kabag Pelayanan Hukum KemenkumHam Bengkulu, Suriyanti, jaminan Fidusia ini sendiri merupakan hal penting dalam suatu perjanjian dengan manfaat yang bisa diterima oleh masyarakat selaku kreditor. Yakni memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya fudisia ulang terhadap jaminan, serta kejelasan terhadap benda yang menjadi jaminan dalam perjanjian pembiayaan. \"Jaminan fidusia ini merupakan salah satu upaya untuk melindungi masayarakat selaku konsumen dan harapannya, perjanjian ini bisa diterapkan dalam setiap perjanjian kreditur maupun pembiayaan,\" jelasnya. Dasar hukum dari perjanjian Fidusia ini sendiri adalah Undang undang Nomor.42 tahun 1999 tentang jamina fidusia, serta dasar hukum terkait yang meliputi peraturan Kepolisian, peraturan Menkeu dan peraturan OJK. Selanjutnya Suriyanti berharap, semua masyarakat di Kabupaten BU bisa memahami semua aturan terkait perlindungan konsumen dan pastikan prosedur kreditur bisa terlindungi sesuai dengan hukum yang berlaku. \"Sekali, lagi kami ingatkan bahwa jaminan fidusia ini penting dan sebisa mungkin dalam setiap perjanjian kreditur maupun pembiayaan bisa disertakan jaminan fidusia ini,\" tandas Suriyanti. (mae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: