Jaksa Lacak Harta Keluarga Kades

Jaksa Lacak Harta Keluarga Kades

ARGA MAKMUR RU - Pelacakan harta kekayaan (tracing asset,red) oleh kejaksaan atas vonis kasus korupsi dana penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Pembangunan Sarana dan Prasarana Olahraga Desa Tanjung Raman, Kecamatan Kota Arga Makmur, dengan Terpidana SU, mantan kades, bakal melebar kepada anggota keluarganya. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) BU, Elwin Agustian Khahar, SH, MH, melalui Humas, Denny Agustian, SH, MH, mengatakan, saat ini tim kejaksaan tengah melakukan inventarisir data-data kekayaan yang diduga memiliki korelasi dalam perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap itu. Dalam kasus itu, hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 50 juta, subsidair 3 bulan penjara. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Jumat, 12 Maret 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: