ASN Baru Wajib Pindah KTP dan Bekerja Maksimal

ASN Baru Wajib Pindah KTP dan Bekerja Maksimal

TUBEI RU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, Selasa (2/3) kemarin, telah memberikan pembekalan bagi 98 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Lebong formasi 2019 yang telah menerima Surat Keputusan (SK) gaji 80 persen PNS, pada (2/3) kemarin. Kegiatan yang difasilitasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Daerah Lebong, dipusatkan di Aula Sekretariat Daerah (Setda) Lebong. Acara pembekalan tersebut dibuka langsung, Sekretaris Daerah (Sekda) H Mustarani Abidin, SH, M.Si. Pimpinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Lebong, H Mustarani meminta bagi seluruh ASN baru wajib pindah Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta para ASN yang baru dilantik dapat bekerja dengan maksimal sesuai tupoksinya di daerah ini. \"Bagi seluruh ASN baru dari luar daerah Lebong, diwajibkan untuk pindah KTP, dan dapat bekerja dengan maksimal untuk daerah Lebong,\" kata Mustarani, Selasa (2/3). Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Rabu, 3 Maret 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: