Kades Terdakwa Sampaikan Pembelaan
ARGA MAKMUR RU - Terdakwa perkara dugaan korupsi Dana Desa Tebat Pacur Kecamatan Kerkap Tahun 2017, Janung Asmadi, Rabu (3/3), dijadwalkan menyampaikan pembelaan (pledoi,red), atas tuntutan yang sudah disampaikan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara (BU), pada sidang sebelumnya yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Rabu (17/2). Jaksa meminta meminta majelis hakim tidak hanya menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun 3 bulan dan denda Rp 50 juta. Tapi turut meminta majelis hakim menjatuhkan vonis penyitaan harta kekayaan, jika terdakwa/terpidana tidak membayarkan uang pengganti sebesar Rp 354,8 juta, sebagaimana lugas disampaikan dalam poin 5 dengan subsidair 1 tahun 3 bulan sesuai tuntutan jaksa. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Sabtu, 27 Februari 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 Update Harga HP iPhone Desember 2024, Saatnya HP Baru Pas Libur Nataru!
- 2 Resep Nugget Ayam Gurih dan Renyah Bikin Anak Doyan Makan
- 3 5 Rekomendasi Jam Tangan Anti Air yang Cocok untuk Dipakai Saat Traveling
- 4 Bantuan Sosial Desember 2024 Mulai Disalurkan, Kemensos Ingatkan Penggunaan yang Tepat
- 5 Siapa Sangka Ternyata Ceker Ayam Bisa Jadi Sumber Kolagen Alami untuk Awet Muda
- 1 Update Harga HP iPhone Desember 2024, Saatnya HP Baru Pas Libur Nataru!
- 2 Resep Nugget Ayam Gurih dan Renyah Bikin Anak Doyan Makan
- 3 5 Rekomendasi Jam Tangan Anti Air yang Cocok untuk Dipakai Saat Traveling
- 4 Bantuan Sosial Desember 2024 Mulai Disalurkan, Kemensos Ingatkan Penggunaan yang Tepat
- 5 Siapa Sangka Ternyata Ceker Ayam Bisa Jadi Sumber Kolagen Alami untuk Awet Muda