Pelanggan Siap Demo dan Gugat Perdata PLN

Pelanggan Siap Demo dan Gugat Perdata PLN

ARGA MAKMUR RU - Kasus mati lampu yang sering terjadi hingga berhari-hari, di wilayah Ketahun, Pinang Raya, Ulok Kupai, Napal Putih dan Putri Hijau, mulai memantik respon pelanggannya yang sudah merasa jengah. Diawali perwakilan wilayah itu, belasan warga, Kamis (25/2), mendatangi Kantor Unit Layanan Pelanggan PLN Arga Makmur. Audiensi yang langsung dibuka dengan protes perwakilan warga yang diterima di musola oleh manajemen PLN itu, turut menegaskan akan adanya kemungkinan aksi massa, jika perusahaan pelat merah itu tak kunjung memperbaiki kualitas pelayanannya kepada pelanggan. Bukan itu saja, kini pelanggan pun membuka kemungkinan menggugat BUMN itu secara Perdata. \"Kami ini pelanggan. Kami ini konsumen. Selain ada UU Perlindungan Konsumen. Mendapatkan pelayanan yang baik, terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik pula, diatur Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan,\" kata salah seorang perempuan dari Forum BPD Kecamatan Napal Putih, kemarin. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Jumat, 26 Februari 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: