Polisi Ringkus DPO Pencuri Kawat Tembaga

Polisi Ringkus DPO Pencuri Kawat Tembaga

MUKOMUKO RU - Dua orang pelaku dugaan pencurian kawat tembaga di gudang Bulog Desa Pondok Panjang Kecamatan V Koto tahun 2018 lalu, diringkus Polisi. Pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek V Koto Polres Mukomuko, Polda Bengkulu, masing-masing berinisial YA, 26 tahun dan MH, 26 tahun, warga Desa Pondok Panjang Kecamatan V Koto. Keduanya diringkus di Desa Pondok Panjang pada Kamis (25/2) sekitar pukul 06.30 WIB pagi kemarin. Tanpa ada perlawanan, kedua pelaku langsung digelandang ke Polsek V Koto untuk menjalani pemeriksaan. “Benar, kedua orang DPO pencurian kawat tembaga di gudang Bulog sudah kita tangkap. Untuk kepentingan penyidikan, keduanya sudah diamankan di sel tahanan Polsek V Koto,” tegas Kapolres Mukomuko, AKBP. Andy Arisandi, SH, S.IK, MH ketika dikonfirmasi kemarin. Kapolres menjelaskan, daftar pencarian orang yang disandang dua orang pelaku tersebut, berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/416/X/2018/Bengkulu/RES MM/SEK V Koto tertanggal 30 Oktober 2018 lalu. Dalam laporan tersebut, kedua pelaku diduga kuat telah melakukan tinbdak pidana pencurian kawat tembaga di gudang Bulog. “Selain kedua pelaku sudah diamankan, kami juga mengamankan barang bukti (BB) berupa kawat tembaga yang mereka curi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara,” terangnya. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: