Kumpulkan Kades, Boleh Gelar Pesta Tapi Bersyarat
PADANG JAYA RU – Berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Bengkulu Utara melalui Satuan Petugas (Satgas) Covid-19 No 360/14/Satgas/2021, Satgas Covid-19 Bengkulu Utara melonggarkan masyarakat untuk menggelar keramaian. Hal ini dipaparkan Camat Padang Jaya, Syarifah Inayati, SE dan unsur tripika lainnya saat mengumpulkan kepala desa di Kecamatan Padang Jaya. Camat menyampaikan, sesuai SE yang dikeluarkan oleh Satgas Kabupaten, mulai 8 Februari 2021, masyarakat diperbolehkan menggelar pesta atau keramaian. Ia menerangkan, aturan yang dikeluarkan berdasarkan menurunnya angka penyebaran virus Corona di Kabupaten Bengkulu Utara. \"Boleh pesta, namun beberapa syarat harus dipenuhi oleh masyarakat,\" jelasnya. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Rabu, 24 Februari 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 95 Orang Anggota PPK di Kabupaten Bengkulu Utara Dilantik
- 2 7 Mitos Mengerikan Bagi Orang Sunda, Salah Satunya Larangan Menikah dengan Orang Jawa
- 3 Bikin Merinding, Cerita Mistis Dibalik Watu Dodol di Banyuwangi, Sejak Zaman Belanda Tak Dapat Dipindahkan
- 4 Umat Muslim Wajib Tahu, Ini 6 Tempat yang Paling Dianjurkan untuk Berdoa
- 5 3 Golongan Jemaah yang Hajinya Bisa Dibadalkan, Berikut Tahapan Pelaksanaannya
- 1 95 Orang Anggota PPK di Kabupaten Bengkulu Utara Dilantik
- 2 7 Mitos Mengerikan Bagi Orang Sunda, Salah Satunya Larangan Menikah dengan Orang Jawa
- 3 Bikin Merinding, Cerita Mistis Dibalik Watu Dodol di Banyuwangi, Sejak Zaman Belanda Tak Dapat Dipindahkan
- 4 Umat Muslim Wajib Tahu, Ini 6 Tempat yang Paling Dianjurkan untuk Berdoa
- 5 3 Golongan Jemaah yang Hajinya Bisa Dibadalkan, Berikut Tahapan Pelaksanaannya