Kumpulkan Kades, Boleh Gelar Pesta Tapi Bersyarat
PADANG JAYA RU – Berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Bengkulu Utara melalui Satuan Petugas (Satgas) Covid-19 No 360/14/Satgas/2021, Satgas Covid-19 Bengkulu Utara melonggarkan masyarakat untuk menggelar keramaian. Hal ini dipaparkan Camat Padang Jaya, Syarifah Inayati, SE dan unsur tripika lainnya saat mengumpulkan kepala desa di Kecamatan Padang Jaya. Camat menyampaikan, sesuai SE yang dikeluarkan oleh Satgas Kabupaten, mulai 8 Februari 2021, masyarakat diperbolehkan menggelar pesta atau keramaian. Ia menerangkan, aturan yang dikeluarkan berdasarkan menurunnya angka penyebaran virus Corona di Kabupaten Bengkulu Utara. \"Boleh pesta, namun beberapa syarat harus dipenuhi oleh masyarakat,\" jelasnya. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Rabu, 24 Februari 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 Breaking News! Warga Lubuk Mindai Dilaporkan Tertimbun Longsor saat Mancing di Pantai, Masih Proses Evakuasi
- 2 Resep Cream Puff ala Jepang, Lembut dan Bikin Ketagihan!
- 3 Kenali Gejala Umum Penyakit Diabetes, yang Kerap tak Disadari oleh Orang Dewasa
- 4 Jadilah Lebih Baik Mulai dari Sekarang, dengan Menerapkan Dress Well Walau Hanya ke Warung Sekalipun
- 5 Dijamin Jadi Rebutan, Ini Resep Ikan Bakar Pedas Manis yang Anti Amis
- 1 Breaking News! Warga Lubuk Mindai Dilaporkan Tertimbun Longsor saat Mancing di Pantai, Masih Proses Evakuasi
- 2 Resep Cream Puff ala Jepang, Lembut dan Bikin Ketagihan!
- 3 Kenali Gejala Umum Penyakit Diabetes, yang Kerap tak Disadari oleh Orang Dewasa
- 4 Jadilah Lebih Baik Mulai dari Sekarang, dengan Menerapkan Dress Well Walau Hanya ke Warung Sekalipun
- 5 Dijamin Jadi Rebutan, Ini Resep Ikan Bakar Pedas Manis yang Anti Amis