Tertibkan Kepemilikan Lahan Lebih 25 Hektar
PUTRI HIJAU RU - Camat Putri Hijau, Sutrino, M.Pd mengungkapkan, pemerintah melalui dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMTSP) BU, akan melakukan penertiban terhadap objek lahan perkebunan milik masyarakat yang kepemilikan dalam satu kepala keluarga (KK) lebih dari 25 hektar. Pada tahap awal, diakui Camat, penertiban akan dilakukan melalui proses pendataan atau mengiventarisir keberadaan objek kepemilikan lahan di setiap desa. Bila dalam satu desa ditemukan ada masyarakat dalam KK, memiliki lahan lebih dari 25 hektar, pemerintah akan mengarahkan yang bersangkutan untuk memperbaiki izin kepemilikan lahannya sesuai ketentuan yang berlaku. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Selasa, 23 Februari 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 95 Orang Anggota PPK di Kabupaten Bengkulu Utara Dilantik
- 2 7 Mitos Mengerikan Bagi Orang Sunda, Salah Satunya Larangan Menikah dengan Orang Jawa
- 3 Bikin Merinding, Cerita Mistis Dibalik Watu Dodol di Banyuwangi, Sejak Zaman Belanda Tak Dapat Dipindahkan
- 4 Umat Muslim Wajib Tahu, Ini 6 Tempat yang Paling Dianjurkan untuk Berdoa
- 5 Disambut dengan Sujud Syukur, Jemaah Haji Embarkasi Makassar Akhirnya Tiba di Tanah Suci
- 1 95 Orang Anggota PPK di Kabupaten Bengkulu Utara Dilantik
- 2 7 Mitos Mengerikan Bagi Orang Sunda, Salah Satunya Larangan Menikah dengan Orang Jawa
- 3 Bikin Merinding, Cerita Mistis Dibalik Watu Dodol di Banyuwangi, Sejak Zaman Belanda Tak Dapat Dipindahkan
- 4 Umat Muslim Wajib Tahu, Ini 6 Tempat yang Paling Dianjurkan untuk Berdoa
- 5 Disambut dengan Sujud Syukur, Jemaah Haji Embarkasi Makassar Akhirnya Tiba di Tanah Suci