Tertibkan Kepemilikan Lahan Lebih 25 Hektar
PUTRI HIJAU RU - Camat Putri Hijau, Sutrino, M.Pd mengungkapkan, pemerintah melalui dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMTSP) BU, akan melakukan penertiban terhadap objek lahan perkebunan milik masyarakat yang kepemilikan dalam satu kepala keluarga (KK) lebih dari 25 hektar. Pada tahap awal, diakui Camat, penertiban akan dilakukan melalui proses pendataan atau mengiventarisir keberadaan objek kepemilikan lahan di setiap desa. Bila dalam satu desa ditemukan ada masyarakat dalam KK, memiliki lahan lebih dari 25 hektar, pemerintah akan mengarahkan yang bersangkutan untuk memperbaiki izin kepemilikan lahannya sesuai ketentuan yang berlaku. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Selasa, 23 Februari 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 Dikabarkan Hilang, Puluhan Warga dan Polisi Lakukan Pencarian di Objek Wisata Palak Siring Kemumu
- 2 Sebelum Dikabarkan Hilang, Korban Sempat Kirim Video ke Group WhatsApp
- 3 Resep Ceker Mercon Pedas Gurih, Sensasi Rasa yang Menggugah Selera!
- 4 Resep Rawon Sapi, Hidangan Lezat dengan Rasa Khas yang Menggugah Selera
- 5 Resep Lumpia Basah Bandung, Camilan Segar yang Menggugah Selera!
- 1 Dikabarkan Hilang, Puluhan Warga dan Polisi Lakukan Pencarian di Objek Wisata Palak Siring Kemumu
- 2 Sebelum Dikabarkan Hilang, Korban Sempat Kirim Video ke Group WhatsApp
- 3 Resep Ceker Mercon Pedas Gurih, Sensasi Rasa yang Menggugah Selera!
- 4 Resep Rawon Sapi, Hidangan Lezat dengan Rasa Khas yang Menggugah Selera
- 5 Resep Lumpia Basah Bandung, Camilan Segar yang Menggugah Selera!