DPA Kecamatan Hulu Palik Terhambat?

DPA Kecamatan Hulu Palik Terhambat?

HULU PALIK RU - Kekosongan kursi jabatan Camat Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara, lantaran camat definitif tengah menjalani cuti sakit, agaknya berdampak pada proses penyusunan rancangan kegiatan dan program pemerintahan di Kecamatan Hulu Palik pada tahun 2021 ini. Sekcam Hulu Palik, Zainal, S.Ip selaku pelaksana harian (Plh) Camat Hulu Palik, ketika dikonfirmasi RU tidak menampik prihal itu. Ia mengaku proses pengajuan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kecamatan Hulu Palik di tahun ini belum bisa diterima oleh pemerintah daerah. Persoalannya tak lain, lantaran status jabatan Plh tidak memiliki wewenang untuk mengajukan DPA tersebut. \"Kemarin dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sudah kami buat dan akan kita tetapkan ke dalam DPA. Hanya saja, pemerintah daerah tidak menerimanya, karena Plh tidak bisa menjadi kuasa pengguna anggaran,\" jelasnya. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Senin, 22 Februari 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: