Buat SIM, Wajib Tes Psikologi

Buat SIM, Wajib Tes Psikologi

KEPAHIANG RU - Untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru ataupun melakukan perpanjangan Satlantas Polres Kepahiang mewajibkan setiap pesertanya untuk melakukan tes psikologi. Hal diberlakukan berdasarkan Pasal 81 ayat 4 B UU RI nomor 22 tahun 2009. Dan pasal 37 Perkap Kapolri nomor 9 tahun 2012, peserta SIM wajib memiliki surat keterangan lulus tes psikologi. Kasat lantas Polres Kepahiang, Iptu. Fery Octaviari Pratama, S.IK, MH mengatakan untuk saat ini Pihaknya sedang melakukan sosialisasi mengenai inovasi baru tersebut dan dalam waktu dekat akan diberlakukan kepada seluruh masyarakat yang akan melakukan pelayanan pembuatan SIM di Polres Kepahiang. \"Peningkatan SIM seperti dari SIM C ke SIM A, juga wajib memiliki surat keterangan lulus tes psikologi,” ujarnya. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Senin, 22 Februari 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: