Perbolehkan Belajar Tatap Muka

Perbolehkan Belajar Tatap Muka

KEPAHIANG RU - Meskipun pemerintah daerah belum mengeluarkan surat keputusan secara kelembagaan mengenai mekanismes belajar mengajar tatap muka untuk tingkat SD dan SMP di Kabupaten Kepahiang, namun bagi sekolah yang ingin melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara tatap muka sudah dibolehkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kepahiang. Kepala Dinas Dikbud Kepahiang, Dr. Hartono mengatakan, mekanisme untuk menerapkan kegiatan tatap muka tingkat SD dan SMP harus mendapatkan persetujuan seluruh pihak bersangkutan di sekolah seperti persetujuan orang tua murid. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi sabtu, 20 Februari 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: