Sidang Korupsi DD Tebat Pacur, Terdakwa Dituntut 2 Tahun

Sidang Korupsi DD Tebat Pacur, Terdakwa Dituntut 2 Tahun

ARGA MAKMUR RU - Tuntutan penyitaan harta kekayaan Terdakwa dugaan korupsi Dana Desa Tebat Pacur Kecamatan Kerkap Tahun 2017, Janung Asmadi, disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara (BU), dalam sidang dengan agenda penuntutan yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Rabu (17/2). Pasalnya, selain menuntut hukuman 2 tahun 3 bulan dan denda Rp 50 juta. Jaksa tindak pidana khusus, turut meminta majelis hakim menjatuhkan vonis penyitaan harta kekayaan, jika terdakwa/terpidana tidak membayarkan uang pengganti sebesar Rp 354,8 juta, sebagaimana lugas disampaikan dalam poin 5 dengan subsidair 1 tahun 3 bulan sesuai tuntutan JPU, manakala diamini majelis hakim. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Kamis, 18 Februari 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: