Sidang Korupsi DD Tebat Pacur, Terdakwa Dituntut 2 Tahun
ARGA MAKMUR RU - Tuntutan penyitaan harta kekayaan Terdakwa dugaan korupsi Dana Desa Tebat Pacur Kecamatan Kerkap Tahun 2017, Janung Asmadi, disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara (BU), dalam sidang dengan agenda penuntutan yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Rabu (17/2). Pasalnya, selain menuntut hukuman 2 tahun 3 bulan dan denda Rp 50 juta. Jaksa tindak pidana khusus, turut meminta majelis hakim menjatuhkan vonis penyitaan harta kekayaan, jika terdakwa/terpidana tidak membayarkan uang pengganti sebesar Rp 354,8 juta, sebagaimana lugas disampaikan dalam poin 5 dengan subsidair 1 tahun 3 bulan sesuai tuntutan JPU, manakala diamini majelis hakim. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Kamis, 18 Februari 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 Menikmati Hidangan Khas Kalimantan yang Menggugah Selera dan Bisa Buat Soto Banjar Sendiri di Rumah
- 2 Tips Memasak Ayam Teriyaki, Hidangan Nikmat dengan Sentuhan Klasik Jepang
- 3 Sejak Ditemukan, Keberadaan Lubang Hitam Masif Terdekat Mengungkap Misteri Baru di Alam Semesta
- 4 Penemuan tak Terduga, Sumber Air Terbesar di Alam Semesta
- 5 Tecno Perkuat Posisi di Pasar IoT Indonesia dengan Rangkaian Produk Terjangkau
- 1 Menikmati Hidangan Khas Kalimantan yang Menggugah Selera dan Bisa Buat Soto Banjar Sendiri di Rumah
- 2 Tips Memasak Ayam Teriyaki, Hidangan Nikmat dengan Sentuhan Klasik Jepang
- 3 Sejak Ditemukan, Keberadaan Lubang Hitam Masif Terdekat Mengungkap Misteri Baru di Alam Semesta
- 4 Penemuan tak Terduga, Sumber Air Terbesar di Alam Semesta
- 5 Tecno Perkuat Posisi di Pasar IoT Indonesia dengan Rangkaian Produk Terjangkau