Tetapkan Paslon Terpilih, Pelantikan Tunggu Kemendagri
BENGKULU RU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu segera menetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan pemohon dalam sengketa Pilgub 9 Desember 2020. Meskipun demikian, untuk pelantikan Gubernur dan Wagub, tetap menunggu informasi Kemendagri RI. Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, SP, M.Si mengatakan, sebagaimana diketahui, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan pemohon terkait gugatan sengketa Pilgub. \"Ini menandakan bahwa persidangan terkait gugatan itu tidak bakal berlanjut. Sehingga kitapun bakal segera mengagendakan penetapan Paslon Gubernur dan Wagub terpilih,\" ungkap Eko. Menurutnya, rencananya, penetapan yang dimaksud berlangsung Jum\'at (19/2) mendatang. Dimana dalam Pilgub lalu, Paslon Gubernur dan Wagub nomor urut 02, Dr. H. Rohidin Mersyah-Dr.E. H. Rosjonsyah sebagai peraih suara terbanyak. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Selasa, 17 Februari 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 95 Orang Anggota PPK di Kabupaten Bengkulu Utara Dilantik
- 2 7 Mitos Mengerikan Bagi Orang Sunda, Salah Satunya Larangan Menikah dengan Orang Jawa
- 3 Bikin Merinding, Cerita Mistis Dibalik Watu Dodol di Banyuwangi, Sejak Zaman Belanda Tak Dapat Dipindahkan
- 4 Disambut dengan Sujud Syukur, Jemaah Haji Embarkasi Makassar Akhirnya Tiba di Tanah Suci
- 5 3 Golongan Jemaah yang Hajinya Bisa Dibadalkan, Berikut Tahapan Pelaksanaannya
- 1 95 Orang Anggota PPK di Kabupaten Bengkulu Utara Dilantik
- 2 7 Mitos Mengerikan Bagi Orang Sunda, Salah Satunya Larangan Menikah dengan Orang Jawa
- 3 Bikin Merinding, Cerita Mistis Dibalik Watu Dodol di Banyuwangi, Sejak Zaman Belanda Tak Dapat Dipindahkan
- 4 Disambut dengan Sujud Syukur, Jemaah Haji Embarkasi Makassar Akhirnya Tiba di Tanah Suci
- 5 3 Golongan Jemaah yang Hajinya Bisa Dibadalkan, Berikut Tahapan Pelaksanaannya