Korupsi Lebih Setengah Miliar, Disidang

Korupsi Lebih Setengah Miliar, Disidang

ARGA MAKMUR RU - Kasus korupsi Dana Desa Tebat Pacur Kecamatan Kerkap dan Pondok Bakil Kecamatan Ulok Kupai Kabupaten Bengkulu Utara (BU), dengan total kerugian negara dari keduanya (berdasarkan audit inspektorat,red) Rp 550 juta, hari ini kembali disidangkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Sesuai agenda, dugaan korupsi Tebat Pacur dengan Terdakwa, JA, kades nonaktif, JPU Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri BU, akan membacakan Tuntutannya. Sementara itu, untuk dugaan korupsi Pondok Bakil dengan Terdakwa, AS, mantan kepala desa, JPU diagendakan bakal menghadirkan 9 saksi, diantaranya pemborong dan pekerja pada proyek dana desa yang diduga terjadi kekurangan volume dalam pekerjaanya itu. Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara (BU), Elwin Agustian Khahar, SH, MH melalui Humas yang juga Kasi Intel, Denny Agustian, SH, MH membenarkan agenda persidangan perkara korupsi itu. Dalam perkara atas penyelenggaraan Dana Desa (DD) tahun 2017-2018 dengan Terdakwa AS dengan kerugian negara hampir mencapai Rp 200 juta itu, pihaknya bakal menghadirkan para pekerja dalam kegiatan anggaran di desa itu. Seperti dalam lansiran warta sebelumnya, tiga obyek pekerjaan yakni yang menjadi obyek dugaan rasuah itu diantaranya ; pembuatan jalan, plat deker hingga pembangunan balai desa. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Selasa, 17 Februari 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: