Marjohan, Plh Bupati Mukomuko

Marjohan, Plh Bupati Mukomuko

MUKOMUKO RU - Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mukomuko, berakhir Rabu (17/2) besok. Untuk mengisi kekosongan pimpinan pemerintahan, Plh Gubernur Bengkulu, Drs. Hamka Sabri, M.Si resmi melantik Drs. H. Marjohan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Kabupaten Mukomuko berdasarkan surat penunjukan Nomor 131/ 175/13-1/2021 yang ditandatangani Gubernur Bengkulu, DR. H. Rohidin Mersyah pada tanggal 11 Februari 2021 lalu. Sedangkan jabatan Plh Bupati Mukomuko, terhitung mulai tanggal 17 Februari 2021 hingga dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada 9 Desember 2020. Pasca dilantik, Marjohan yang selama ini menduduki jabatan sebagai Sekda, harus menjalankan tugas – tugas rutin bupati. Namun untuk hal-hal yang bersifat prinsip, harus dikonsultasikan kepada Gubernur Bengkulu. Selain itu, selama menjabat Plh Bupati, Marjohan harus menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur Bengkulu. Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Mukomuko, Drs. H. Bustari Maller, M.Hum ketika dikonfirmasi kemarin membenarkan dilantiknya Sekda Mukomuko menjadi Plh Bupati Mukomuko. Dikatakan Bustari, untuk pelantikan Plh Bupati, dilaksanakan di Bengkulu pada Selasa (16/2) hari ini (Kemarin, red). “Ini berdasarkan surat penunjukan pelaksana harian yang dikeluarkan oleh pak Gubernur. Hari ini, pak Sekda resmi dilantik oleh Plh Gubernur Bengkulu menjadi Plh Bupati Mukomuko. Pelantikan dilaksanakan secara langsung dan tidak secara virtual,“ demikian, Bustari. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: