Pemkab Berikan Penghargaan Terhadap JPN

Pemkab Berikan Penghargaan Terhadap JPN

MUKOMUKO RU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko memberikan penghargaan terhadap Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Bengkulu dan Kejari Mukomuko. Penghargaan itu diberikan langsung Bupati Mukomuko, H Choirul Huda, SH kepada Kajati Bengkulu, Dr. Andi M Taufik melalui Kajari Mukomuko, Hendri Antoro, S.Ag, SH, MH di halaman Kejari Mukomuko, Kamis (11/2) kemarin. “Ini sebuah bentuk terimakasih pemerintah daerah bersama masyarakat terhadap kiprah jajaran Kejaksaan yang selama ini sudah memberikan satu kontribusi baik terhadap pemerintah daerah maupun masyarakat,” kata Bupati. Dijelaskan Huda, kontribusi yang sudah dilakukan oleh jajaran Kejaksaan Negeri, yaitu melakukan edukasi hukum terhadap masyarakat dan pendampingan hukum terhadap pemerintah daerah. Sehingga apa yang sudah dilakukan oleh Kajati dan Kajari Mukomuko, permasalahan – permasalahan pemerintah daerah dengan masyarakat dengan cara pendekatan – pendekatan secara hukum maupun persuasif dapat terselesaikan dengan baik. “Sehingga pemerintah daerah dengan keuangannya dapat terselematkan. Contoh masalah sengketa tanah, bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan melalui advokasi atau tawaran dari pihak Kejaksaan. Awalnya, permasalahan itu hingga sampai di pengadilan. Maka dengan cukup cara pendekatan kekeluargaan, masalah dapat diselesaikan. Tentu hal ini dapat memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah. Karena apa, gantiruginya pun disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah,” jelasnya. Selain masalah itu lanjut Huda, juga masih banyak masalah lain yang ada kaitanya dengan pihak ketiga. Dan seluruh masalah tersebut dapat diatasi dengan baik melalui pendekatan – pendekatan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan. “Contoh kecilnya soal pendampingan dalam upaya penagihan uang bantuan bergulir di tangan koperasi yang macet bayar. Berkat kiprah jajaran Kejaksaan maka uang milik negara itu bisa dibayarkan oleh koperasi meski secara ansur,” pungkasnya. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: