Bukti Pelunasan PBB, Syarat Pendaftaran Sekolah

Bukti Pelunasan PBB, Syarat Pendaftaran Sekolah

MUKOMUKO RU - Informasi penting bagi seluruh masyarakat yang akan mendaftarkan anak-anaknya ke sekolah. Pasalnya, Pemkab Mukomuko melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) telah mengusulkan, untuk orang tua yang akan mendaftarkan anaknya ke sekolah harus melampirkan bukti pelunasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Meski usulan syarat yang diajukan BKD, saat ini masih dikaji oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Mukomuko. “Akan kita kaji lagi, apakah usulan itu akan menghambat proses penerimaan siswa baru atau tidak,” tegas Kepala Disdikbud Mukomuko, Drs. H. Ruslan, M.Pd ketika dikonfirmasi kemarin. Ruslan mengatakan, pengkajian tersebut dilakukan pasca BKD Mukomuko mengusulkan penambahan satu syarat yaitu pelunasan PBB bagi warga yang ingin mendaftarkan anaknya masuk sekolah di wilayah ini. Jika pelunasan pembayaran PBB dijadikan sebuah persyaratan bagi warga yang ingin mendaftarkan anaknya masuk sekolah, maka syarat tersebut harus masuk dalam aturan Pendaftaran Siswa Baru (PSB). “Kalau itu aturan bupati, kita siap menjalankannya. Namun selama ini, tidak ada syarat itu dilampirkan untuk pendaftaran siswa baru,” katanya. Ruslan mendukung program BKD dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah, tetapi jangan sampai program tersebut justru menghambat proses kelancaran anak-anak yang ingin mendaftarkan diri ke sekolah. Menurutnya, pembayaran PBB itu merupakan kewajiban orangtua dan yang memiliki lahan dan bangunan. Jangan sampai kewajiban orang tua justru menghambat anak memperoleh hak untuk sekolah. “Yang kita khawatirkan cuma satu jika syarat itu di jalankan. Bagaimana kalau orang tua siswa itu hidupnya mengontrak karena tidak memiliki lahan dan rumah. Tentu mereka tidak membayar PBB. Kalau tidak bisa melampirkan bukti pelunasan PBB, sudah barang tentu orang tua tersebut tidak bisa memasukkan anaknya sekolah. Inilah salah satu pertimbangan kami. Maka dari itu, beri kami waktu untuk mengkajinya kembali atas usulan tersebut,” ungkapnya. Sebelumnya, Kabid Pendapatan II di BKD Mukomuko, Doli Belta Hermawan memastikan, kebijakan yang mengatur tentang pelunasan PBB menjadi syarat tambahan bagi warga yang ingin mendaftarkan anaknya masuk ke sekolah tidak melanggar hak asasi manusia. Sebab, membayar pajak adalah kewajiban setiap warga yang diatur dalam UU. Sepengetahuannya, belum ada sekolah yang berada di bawah naungan Disdikbud Mukomuko maupun Kemenag yang menerapkan aturan tersebut. Untuk itu, ia berharap kepada semua pihak untuk ikut bersama-sama mendukung program ini dalam pencapaian pendapatan asli daerah yang bersumber dari PBB. “Karena pekerjaan ini tidak bisa berdiri sendiri, harus ada kerja sama dengan berbagai pihak,” pungkasnya. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: