Tempo 8 Jam, Pelaku Pembunuhan Diringkus

Tempo 8 Jam, Pelaku Pembunuhan Diringkus

MUKOMUKO RU - Gerak cepat Sat Reskrim Polres Mukomuko, Polda Bengkulu patut diacungi jempol. Hanya butuh waktu sekitar 8 jam, pelaku pembunuhan terhadap Eko 23 tahun warga Desa Pasar Batal, Kecamatan Teramang Jaya, berhasil diringkus di Desa Pernyah, Kecamatan Teramang Jaya, Rabu (10/2) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari kemarin. Saat diringkus, pelaku berada di salah satu mobil travel menuju ke arah Bengkulu. “Setelah melakukan penikaman, pelaku atas nama Nawir, 30 tahun warga Pulau Kidak Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan, yang berdomisili di Desa Nelan Indah Kecamatan Teramang Jaya, langsung memesan travel menuju ke Bengkulu. Rencana pelaku, akan langsung pulang ke kampungnya di Lubuk Linggau. Namun belum terselesaikan niatnya untuk melarikan diri, pelaku sudah kita tangkap. Dan saya apresiasi kinerja Sat Reskrim yang bergerak cepat menangkap pelaku ini,” ungkap Kapolres. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Kamis, 11 Februari 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: