Dua Pejabat Desa Terancam Pecat

Dua Pejabat Desa Terancam Pecat

ARGA MAKMUR RU - Dual sanksi agaknya bakal dihadapi Ms (33), pejabat desa di wilayah Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS). Selain dijerat ancaman pasal berat, lantaran kepemilikan narkoba, sekaligus pencandu shabu. Ms yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara (BU), turut terancam dicopot dari jabatannya di desa. Kabag Pemerintahan Desa Setkab BU, Drs Sudarman, menyampaikan akan berkoordinasi dengan kepolisian soal ini. Status tersangka, kata dia, akan menjadi dasar daerah, untuk melakukan penonaktifan yang bersangkutan dari jabatan penyelenggara pemerintahan desa. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Rabu, 10 Februari 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: