Ini Tiga Obyek Eksekusi PN Jakpus di Injatama
ARGA MAKMUR RU - Di tengah persoalan ketenagakerjaan di PT Injatama dengan tenaga kerjanya yang telah berhentikan sejak Juli lalu dan belum selesai. Kawasan bisnis perusahaan batubara itu, menjadi obyek eksekusi atas perkara perdata yang telah diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang eksekusinya didelegasikan via PN Arga Makmur, beberapa waktu lalu. Pantauan Radar Utara, eksekusi yang dilakukan juru sita PN Arga Makmur sebagaimana dilansir Radar Utara itu, mendasarkan pada Penetapan Nomor : 1/Delegasi/2021.Eks/PN Agm DAFT. No: 69/2020. Eks Jo Nomor : 288/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst. Jo Nomor:125/PDT/2018/PT.DKI Jo Nomor: 1445 K/Pdt/2019 yang kemudian ditindaklanjuti Surat Ketua PN Jakarta Pusat Nomor : W10.U1/8576/69.2020.Eks/HT.02.102020.03 pada 5 Oktober 2020 Perihal Permintaan Bantuan Pelaksanaan Sita Eksekusi dan surat lainnya sebagaimana diterbitkan Ketua PN Arga Makmur, Fajar Kusuma Aji, SH, MH tertanggal 25 Januari 2021 itu. Humas PN Arga Makmur, Eldi Nasali, SH, MH ketika dikonfirmasi RU, tak menyangkal adanya sita eksekusi yang dilakukan pihaknya di wilayah Ketahun, sebagaimana dilegasikan oleh PN Jakarta Pusat. Sesuai amar putusan dalam perkara perdata itu, Eldi menyampaikan ada 3 obyek yang dilakukan eksekusi dan berjalan dengan lancar itu. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Selasa, 9 Februari 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 Ini Daftar Nama PPK Kabupaten Bengkulu Utara Terpilih untuk Pilkada 2024
- 2 Untung Tinggal di Indonesia, Ini 5 Negara dengan Biaya Hidup Termahal di Dunia
- 3 SKB 3 Menteri Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Adha 2024, Berikut Jadwalnya
- 4 Dibuka 20 Mei 2024, Persiapan MTQ ke-36 Tingkat Provinsi di Kabupaten Bengkulu Utara Sudah 70 Persen
- 5 5 Tanda-tanda Warung Makan yang Gunakan Jin Penglaris, Wajib di Waspadai!
- 1 Ini Daftar Nama PPK Kabupaten Bengkulu Utara Terpilih untuk Pilkada 2024
- 2 Untung Tinggal di Indonesia, Ini 5 Negara dengan Biaya Hidup Termahal di Dunia
- 3 SKB 3 Menteri Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Adha 2024, Berikut Jadwalnya
- 4 Dibuka 20 Mei 2024, Persiapan MTQ ke-36 Tingkat Provinsi di Kabupaten Bengkulu Utara Sudah 70 Persen
- 5 5 Tanda-tanda Warung Makan yang Gunakan Jin Penglaris, Wajib di Waspadai!