Ini Tiga Obyek Eksekusi PN Jakpus di Injatama

Ini Tiga Obyek Eksekusi PN Jakpus di Injatama

ARGA MAKMUR RU - Di tengah persoalan ketenagakerjaan di PT Injatama dengan tenaga kerjanya yang telah berhentikan sejak Juli lalu dan belum selesai. Kawasan bisnis perusahaan batubara itu, menjadi obyek eksekusi atas perkara perdata yang telah diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang eksekusinya didelegasikan via PN Arga Makmur, beberapa waktu lalu. Pantauan Radar Utara, eksekusi yang dilakukan juru sita PN Arga Makmur sebagaimana dilansir Radar Utara itu, mendasarkan pada Penetapan Nomor : 1/Delegasi/2021.Eks/PN Agm DAFT. No: 69/2020. Eks Jo Nomor : 288/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst. Jo Nomor:125/PDT/2018/PT.DKI Jo Nomor: 1445 K/Pdt/2019 yang kemudian ditindaklanjuti Surat Ketua PN Jakarta Pusat Nomor : W10.U1/8576/69.2020.Eks/HT.02.102020.03 pada 5 Oktober 2020 Perihal Permintaan Bantuan Pelaksanaan Sita Eksekusi dan surat lainnya sebagaimana diterbitkan Ketua PN Arga Makmur, Fajar Kusuma Aji, SH, MH tertanggal 25 Januari 2021 itu. Humas PN Arga Makmur, Eldi Nasali, SH, MH ketika dikonfirmasi RU, tak menyangkal adanya sita eksekusi yang dilakukan pihaknya di wilayah Ketahun, sebagaimana dilegasikan oleh PN Jakarta Pusat. Sesuai amar putusan dalam perkara perdata itu, Eldi menyampaikan ada 3 obyek yang dilakukan eksekusi dan berjalan dengan lancar itu. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Selasa, 9 Februari 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: