PT MTI Tak Terdaftar di BPH Migas

PT MTI Tak Terdaftar di BPH Migas

SEMENTARA itu, Langkah bisnis Pertamina yang kini melegalkan pengecer Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak lagi di Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) saja, tapi bisa juga melalui Pertashop. Mulai memunculkan dilema di kalangan pebinis minyak. Khususnya, desa yang notabene melalui BUMDes, bisa membangun sebuah Pertashop berbasis kemiteraan dengan Pertamina itu. Pasalnya, kini muncul Pertades yang dianggap publik, singkatan dari Pertamina Desa. Pantauan Radar Utara, setidaknya lebih dari 3 desa di daerah ini, sudah membangun kemiteraan alih-alih ingin memiliki fasilitas penjualan BBM, layaknya Pertashop yang agaknya masih dikendalikan oleh para \"pemain lama\" tersebut. Hasil telusur Radar Utara, Pertades yang kini tengah menjalin hubungan bisnis dengan 4 desa di daerah ini, merupakan bisnis dari PT Mutiara Teknologi Indonesia (MTI). Perusahaan yang diduga, berbasis di Semarang, Jawa Tengah. Dikonfirmasi Radar Utara, Manager Area PT MTI, Rita Riyanti mengaku, Pertades merupakan fasilitas penjualan BBM yang mendasarkan legalitasnya pada Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas atau BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015. Kata Rita, semangat aturan itu secara umum mengatur soal Pemerataan BBM Menjangkau Desa dengan Mengandeng BUMDes. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Selasa, 9 Februari 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: