Laporkan Pertashop Nakal

Laporkan Pertashop Nakal

ARGA MAKMUR RU - Aktifitas penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) via Pertshop, wajib dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Praktik penjualan BBM tak sesuai HET, bisa dilaporkan kepada pihak berwajib. Kapolres Bengkulu Utara (BU) AKBP Anton Setyo Haryanto, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Jerrry A Nainggolan, S.Ik, menegaskan, Pertashop merupakan fasilitas yang kini menjadi program Pertamina, sebagai upaya akan persoalan jangkauan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Sebelum adanya pertashop, penjualan BBM selain SPBU termasuk kegiatan ilegal sesuai Undang-Undang 22 Tahun 2001 Pasal 55. Ancaman dendanya dapat mencapai Rp 60 miliar dan kurungan selama enam tahun. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Senin, 8 Februari 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Laporkan Pertashop Nakal

Terkini

Terpopuler

Pilihan