Proses Penatausahaan Ganjal Pencairan Anggaran

Proses Penatausahaan Ganjal Pencairan Anggaran

ARGA MAKMUR RU - Minus anggaran gaji, Pemkab Bengkulu Utara (BU) mengklaim, sama sekali belum bisa mencairkan anggaran lain dalam pos-pos belanja APBD Tahun Anggaran 2021. Meski, sejak 28 Januari 2021 lalu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda), sudah memberikan opsi yang tengah dihadapi daerah. Hal itu sebagaimana dalam surat Dirjen Bina Keuda Nomor : 910/455/KEUDA tentang Penjelasan Pejabatan Pengelolaa Keuangan pada SKPD yang Mengalami Perubahan Nomenklatur kepada Gubernur Bengkulu dan diteruskan lagi ke Bupati BU pada 2 Februari 2021. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) BU, H. Fitriansyah, S.STP, MM, mengamini kalau daerah sudah menerima surat yang diteruskan lagi Gubernur atas surat Dirjen Bina Keuda, Kemendagri itu. Dia menyampaikan, tindaklanjut opsi Dirjen Keuda, terkait dengan tidak bisa dilakukannya penyesuaian atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah yang tidak bisa dilakukan daerah, lantaran adanya larangan Mendagri sebagaimana ditegaskan dalam Surat Nomor 820/6923/SJ tentang Larangan Penggantian Pejabatan di lingkungan Pemda Provinsi, Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2020 sampai dengan pelantikan kepala daerah terpilih, juga memerlukan langkah-langkah persiapan. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Sabtu, 6 Februari 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: