Dewan BU ke Dirjen Otda dan Keuda
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Jumat 05-02-2021,10:21 WIB
- Kemendagri Kasih Solusi Serap Anggaran
ARGA MAKMUR RU - Mandegnya pencairan APBD Tahun Anggaran (TA) 2021 Kabupaten Bengkulu Utara (BU) yang sudah memasuki bulan kedua, turut disikapi unsur pimpinan DPRD Bengkulu Utara (BU), melakukan konsultasi ke Dirjen Otonomi Daerah (Otda) serta Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Obyek persoalan yang dibawa dewan ke pusat itu, terkait dengan eksekusi atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah yang tidak bisa dilakukan daerah, lantaran adanya larangan Mendagri sebagaimana ditegaskan dalam Surat Nomor 820/6923/SJ tentang Larangan Penggantian Pejabatan di lingkungan Pemda Provinsi, Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2020 sampai dengan pelantikan kepala daerah terpilih.
Ketua DPRD BU, Sonti Bakara, SH, menyampaikan persoalan yang kini terjadi di daerah juga menjadi fokus pembahasan pihaknya saat melakukan konsultasi ke Dirjen Otda dan Bina Keuda, Kemendagri. Secara umum, kata Sonti, persoalan yang menyebabkan tidak bisa dicairkannya anggaran yang sudah disahkan dalam APBD di seluruh satuan kerja di lingkungan daerah.
\"Meski tetap, harus disikapi dengan beberapa kerja lainnya oleh daerah, melalui satuan kerja. Namun pijakan bersikap sudah relatif jelas dan tegas. Pertama, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan. Sebagaimana dalam Pasal 4 PP tersebut, menegaskan Bupati berhak menunjuk Pejabat Pengelola Keuangan serta kedua adalah surat dari Dirjen Bina Keuda yang telah disampaikan ke daerah,\" ujar Sonti Bakara. Turut serta dalam konsultasi itu Wakil Ketua 1 DRPD BU, Juhaili, SIP, kemarin.
Menyikapi persoalan mandegnya penggunaan APBD berpostur Rp 1,3 triliun itu, politisi PDIP itu menyampaikan tentang dua opsi terkait persoalan regulatif itu. Tindaklanjut atas Perda 3 Tahun 2020 yang terganjal Surat Mendagri tanggal 23 Desember 2020 itu, Pemda BU dapat menggunakan nomenklatur perangkat daerah yang lama.
Penggunaan nomenklatur lama sendiri, kata Sonti, sesuai dengan Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, hanya saja harus disesuaikan dengan Perda APBD dengan lebih dulu melakukan revisi Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD TA 2021 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD.
\"Ini artinya, sudah ada opsi yang bisa dilakukan daerah dalam persoalan yang terjadi. Tentu, tindaklanjutnya tetap mesti dipersiapkan dalam kerja-kerja tindaklanjut atas opsi ini di daerah,\" terang Sonti.
Sonti juga menyampaikan, dalam persoalan penerapan sistem anyar yang diminta pemerintah pusat yakni Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), pihaknya juga melakukan kerja-kerja konsultasi mulai ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu. Kerja kolaboratif itu, terus dia, sudah juga ditindaklanjuti dalam rapat bersama di Pemda BU yang dihadiri BPKP, Bupati dan Ketua DPRD.
\"Meski tetap terus memproses sembari penyesuaian aplikasi anyar. Namun proses penataanusahaan, bisa menggunakan aplikasi lainnya yang disepakati kembali menggunakan Sistem Informasi Manajemen Daerah (Simda),\" jelasnya.
Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) BU, H Fitriansyah, SSTP, MM, saat dikonfirmasi menyampaikan saat ini daerah tengah melakukan penyesuaian atas hasil konsultasi itu. Selain itu, persiapan administrasi dan perangkat kerja juga kembali dilakukan, untuk menyikapi situasi yang menurutnya juga terjadi di level nasional. Hampir di seluruh daerah.
\"Tahapan-tahapan tengah dilakukan. Karena sebelum melakukan perubahan penjabaran APBD, masih ada tahapan-tahapan kerja prinsip lainnya yang juga mesti dilakukan penyesuaian,\" pungkasnya. (bep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: