Lagi, Digagahi Pacar Lalu Digilir

Lagi, Digagahi Pacar Lalu Digilir

ARGA MAKMUR RU - Kasus pelecehan seksual terhadap anak di Kabupaten Bengkulu Utara (BU), agaknya kian memprihatinkan dan mengkhawatirkan. Belum rampung 4 kasus pencabulan yang dilaporkan polisi kurang dari sebulan. Aksi serupa terungkap kembali. Lagi-lagi, korban digagahi pacarnya sendiri. Sesama pelajar. Mirisnya, korban kemudian digilir oleh dua orang rekan pacar korban. Aksi pelecehan seksual itu, terjadi di rumah salah satu pelaku yang notabene pacar korban. Ketiga pelaku sudah diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka serta korban (karena masih di bawah umur, red). Mereka, dijerat pasal dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Kasus asusila yang menimpa, Bunga (nama samaran, red), yang dilaporkan orang tua korban 20 Januari 2021 itu, polisi menangkap tiga orang masing -masing Bedul, 18 tahun (nama samaran, red), Bandel, 13 tahun, (nama samaran, red) serta C, 20 tahun, polisi menjerat ketiganya dengan pasal 81 ayat (2) subsidair pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76 E Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Jerry A Nainggolan, SIK didampingi KBO Reskrim, IPTU M Asnawi, SH, membenarkan soal penyidikan kasus asusila itu. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Kamis, 4 Februari 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINKĀ INI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: