SK 2 Plt Kades Kedaluarsa?
ARGA MAKMUR RU - Status hukum dua pelaksana tugas (Plt) kepala desa di Desa Tanjung Raman Kecamatan Kota Arga Makmur dan Desa Tebat Pacur Kecamatan Kerkap, agaknya perlu disikapi segera. Pasalnya, jabatan pelaksana tugas itu kini sudah melewati waktu 3 bulan dengan belum adanya perpanjangan SK tiga bulan berikutnya. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Utara (BU), Ir Budi Sampurno, saat dikonfirmasi Radar Utara menyampaikan kalau persoalan pemerintahan desa saat ini masih tergabung di sekretariat daerah, dalam hal ini Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes). Meski, lanjut dia, sesuai dengan revisi nomenklatur perangkat daerah yang ditegaskan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020 yang diundangkan 7 Desember 2020 itu, urusan pemerintahan desa akan menjadi salah satu kewenangannya tahun ini. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Jumat, 29 Januari 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINKĀ INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 Update Harga HP iPhone Desember 2024, Saatnya HP Baru Pas Libur Nataru!
- 2 Resep Nugget Ayam Gurih dan Renyah Bikin Anak Doyan Makan
- 3 5 Rekomendasi Jam Tangan Anti Air yang Cocok untuk Dipakai Saat Traveling
- 4 Bantuan Sosial Desember 2024 Mulai Disalurkan, Kemensos Ingatkan Penggunaan yang Tepat
- 5 Siapa Sangka Ternyata Ceker Ayam Bisa Jadi Sumber Kolagen Alami untuk Awet Muda
- 1 Update Harga HP iPhone Desember 2024, Saatnya HP Baru Pas Libur Nataru!
- 2 Resep Nugget Ayam Gurih dan Renyah Bikin Anak Doyan Makan
- 3 5 Rekomendasi Jam Tangan Anti Air yang Cocok untuk Dipakai Saat Traveling
- 4 Bantuan Sosial Desember 2024 Mulai Disalurkan, Kemensos Ingatkan Penggunaan yang Tepat
- 5 Siapa Sangka Ternyata Ceker Ayam Bisa Jadi Sumber Kolagen Alami untuk Awet Muda