Kades Tanjung Raman Divonis 15 Bulan
ARGA MAKMUR RU - Korupsi dana penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Pembangunan Sarana dan Prasarana Olahraga Desa Tanjung Raman Kecamatan Kota Arga Makmur, dengan terdakwa Suranto, kepala desa non-aktif, telah mendapatkan vonis. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu Kamis (28/1), menjatuhkan pidana penjara vonis 1 tahun 3 bulan kepada terdakwa. Terdakwa yang diketahui telah menyicil Kerugian Negara (KN) sebesar Rp 117 juta, atas audit Inspektorat Bengkulu Utara dari total kerugian Rp 158 juta itu, turut dijatuhi hukuman denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Konversi pidana kurungan juga diberlakukan terhadap terdakwa atas sisa KN atas cicilan yang sudah disetorkan ke kas negara dengan 6 bulan penjara. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Jumat, 29 Januari 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINKĀ INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 Update Harga HP iPhone Desember 2024, Saatnya HP Baru Pas Libur Nataru!
- 2 Resep Nugget Ayam Gurih dan Renyah Bikin Anak Doyan Makan
- 3 5 Rekomendasi Jam Tangan Anti Air yang Cocok untuk Dipakai Saat Traveling
- 4 Bantuan Sosial Desember 2024 Mulai Disalurkan, Kemensos Ingatkan Penggunaan yang Tepat
- 5 Siapa Sangka Ternyata Ceker Ayam Bisa Jadi Sumber Kolagen Alami untuk Awet Muda
- 1 Update Harga HP iPhone Desember 2024, Saatnya HP Baru Pas Libur Nataru!
- 2 Resep Nugget Ayam Gurih dan Renyah Bikin Anak Doyan Makan
- 3 5 Rekomendasi Jam Tangan Anti Air yang Cocok untuk Dipakai Saat Traveling
- 4 Bantuan Sosial Desember 2024 Mulai Disalurkan, Kemensos Ingatkan Penggunaan yang Tepat
- 5 Siapa Sangka Ternyata Ceker Ayam Bisa Jadi Sumber Kolagen Alami untuk Awet Muda