Duh! 166 Anak Nikah Dini

Duh! 166 Anak Nikah Dini

ARGA MAKMUR RU - Angka pernikahan dini selama 2020, terbilang cukup tinggi. Statistik perkara yang dirangkum Pengadilan Agama (PA) Arga Makmur hingga akhir tahun lalu, mencatat ada 166 perkara ajuan ijin nikah dini atau Dispensasi Nikah. Ketua PA Arga Makmur, Drs Nasrullah, SH, menyampaikan dispensasi nikah merupakan satu dari sembilan pelayanan yang menjadi tupoksi dari pengadilan agama. Secara sederhana, kata dia, output dari ajuan dispensasi nikah ini adalah izin nikah. Pasalnya, setiap peristiwa nikah agar tercatat dalam dokumen negara, wajib mengacu Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 1979 tentang Perkawinan. Hasil revisi UU yang diawali dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu, syarat calon pasangan nikah di Indonesia minimal berumur 19 tahun. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Jumat, 22 Januari 2021) Untuk berlangganan E-Paper Radar Utara, silakan download aplikasi E-Paper Radar Utara melalui LINK INI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: