Maling Chainsaw, Remaja 19 Tahun Diringkus

Maling Chainsaw, Remaja 19 Tahun Diringkus

KEPAHIANG RU - Sudah Jatuh tertimpa tangga pula, itulah pepatah yang tepat untuk NO (19) warga kelurahan Padang Lekat Kecamatan Kepahiang. Bagaimana tidak, saat diamankan jajaran Sat Narkoba Polres Kepahiang, pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai pedagang ini juga harus berurusan dengan Satreskrim Polres Kepahiang karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Data terhimpun, Remaja pria ini ditangkap berdasarkan laporan polisi No: LP/ B- 939 / X / 2020 /BKL/RES KPH, Tanggal 28 Oktober 2020, dimana korban seorang Laki-Laki bernama Sudiarno melaporkan bahwa rumahnya telah kemalingan dan telah kehilangan 1 Unit Chainsaw Merk Still, 1 Receiver TV, 1 buah palu dan karung. \"Diduga pelaku masuk dari belakang rumah naik dari atas pintu belakang rumah kemudian pelaku merusak gembok kamar rumah kemudian mengambil satu buah mesin sinso merk stil kecil, satu unit Receiver TV, satu palu dan karung milik Korban,\" beber Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman, S.Ik, MAP, melalui Kasat Reskrim, IPTU Welliwanto Malau, S.Ik, MH. Dijelaskan juga oleh Kasat, dari hasil introgasi pelaku mengakui bahwa dirinya memang melakukan tindak pidana tersebut, dari pengakuan itu kemudian Anggota Satreskrim Polres Kepahiang langsung melakukan pengembangan untuk melakukan pencarian barang bukti. \"Untuk sementara ini barang bukti yang diamankan baru mesin Chainsaw. Sedangkan barang bukti lainnya masih dalam penyelidikan,” demikian Kasat. (bin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: