Data Kependudukan, Tak Perlu Legalisir

Data Kependudukan, Tak Perlu Legalisir

ARGA MAKMUR RU - Berdasarkan peraturan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 104 tahun 2019 tentang pendokumentasian, semua data kependudukan yang memakai format digital, tidak memerlukan legalisir. Hal ini diperkuat dalam aturan administrasi kependudukan Pasal 194 ayat (6) yang berisi, dalam hal dokumen kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-El, tidak memerlukan layanan legalisir. Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Awi Marlinda, SKM mengimbau, masyarakat memahami aturan yang telah ditetapkan dan tidak lagi mendatangi dinasnya untuk melakukan legalisir KK maupun KTP-el seperti sebelumnya. \"Untuk pencetakan KK bisa dilakukan secara mandiri dengan menggunakan kertas HVS 80 gram dan secara otomatis tidak memerlukan proses legalisir dari Disdukcapil begitupun dengan KTP-el,\" jelas Kadis. Jikapun akan melakukan pengurusan data kependudukan baik KK, Akte Kelahiran, Akte Kematian maupun dokumen lainnya, diharapkan masyarakat bisa melampirkan alamat email maupun no handphone yang bisa akses ke aplikasi WhatsApp guna mengirimkan dokumen yang akan diprint nantinya. \"Kita harap masyarakat bisa mulai mengikuti perkembangan teknologi guna mempermudah proses kepengurusan dokumen kependudukan nantinya,\" tandas Awi. (mae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: