Polisi Amankan Banyak Paket Shabu, Montir Dijel
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Selasa 19-01-2021,09:02 WIB
- Narkoba Makin MenggilaARGA MAKMUR RU - Perburuan di pasar gelap narkotika, kembali membuahkan hasil dan menangkap HS alias ES (42) warga di Kecamatan Kota Arga Makmur. Dalam penangkapan yang dipimpin Kasat Resnarkoba, IPTU Rahmat, SH, MH itu, mendapati 6 paket shabu siap edar dari tangan tersangka.
Barang bukti paling banyak didapat polisi, setelah melakukan pengembangan kasus dengan menggeledah rumah pelaku yang pada Sabtu (16/1) dini hari, kemudian terjadi kebakaran itu.
Kapolres Bengkulu Utara (BU), AKBP Anton S Hartanto, SIK, MH didampingi Kasat Resnarkoba, IPTU Rahmat, SH, MH, menjelaskan HS ditangkap tengah berdiri di salah satu ruas jalan dalam Kota Arga Makmur, sekitar Pukul 14.30 WIB.
Informasi soal adanya transaksi narkoba dan mengamati ciri-ciri, kata Anton, polisi kemudian melakukan penggeledahan tersangka. Benar saja, pemeriksaan badan, polisi mendapati 1 paket shabu yang tengah dikuasai tersangka. Belum selesai, polisi pun kemudian melakukan pengembangan penyelidikan dengan melakukan penggeledahan di rumah korban.
Lagi-lagi, shabu siap edar ditemukan dari salah satu ruang rumah pelaku. Terdapat 5 paket shabu siap edar yang kemudian diakui Ed, merupakan milik rekannya yang bekerja sebagai sopir. Dalihnya, barang siap edar itu akan diambil oleh rekannya untuk menjaga stamina tubuh lantaran mengemudikan kendaraan lintas provinsi.
Pantauan Radar Utara, 6 paket yang kemudian dijadikan barang bukti polisi itu, terdiri dari 5 paket kecil dan satu paket lumayan besar, yang bisa dipecah-pecah untuk menjadi paket kecil, siap edar. Polisi kemudian menggunakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika lantaran menyimpan, memiliki, menguasai dan menggunakan narkotika jenis shabu.
\"Tersangka juga positif menggunakan shabu. Hal ini didapat dari hasil uji urine di laboratorium,\" kata Kapolres, kemarin.
Kelakuan HS sendiri, menurut penjelasan polisi, lebih kurang sudah setahun ini menjadi pengguna narkoba. Barang haram itu pun didapat dari wilayah Kota Bengkulu yang kini tengah menjadi obyek pendalaman kasus.
\"Ngakunya paket shabu yang kita jadikan barang bukti itu, punya rekan pelaku yang berprofesi sopir angkutan lintas provinsi. Pelaku membeli dari wilayah Kota Bengkulu dan tengah kita dalami,\" pungkas Kapolres yang turut menyita android milik pelaku itu.
SEMENTARA itu, seorang montir di wilayah Kecamatan Padang Jaya inisial ED atau ND, 47 tahun, terpaksa mendekam di sel (Dijel,red) polisi. Dia tak bisa mengelak saat ditangkap lantaran kedapatan memiliki paket shabu yang baru dibelinya, Jum\'at (15/1) menjelang salat Magrib.
Kepada polisi, pria ini berdalih menggunakan barang haram itu, untuk menjaga stamina. Kini, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika lantaran Membeli dan Menyimpan, Memiliki dan Menguasai Narkotika jenis Shabu serta diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp 1 miliar.
Dijelaskan Kapolres Bengkulu Utara (BU), AKBP Anton S Hartanto, SIK, MH didampingi Kasat Resnarkoba, IPTU Rahmat, SH, MH, pelaku sudah sejak lama menggunakan narkotika jenis shabu itu, sehari-harinya bekerja sebagai montir. Cara pembelian barang haram itu di pasar narkoba pun agaknya, sudah sering dilakukan. Hanya saja, atas cermatan personelnya, aktifitas transaksi yang dilarang itu keburu tercium oleh polisi.
\"Saat ditangkap, dari tangan ED ditemukan paket shabu. Dia baru saja membeli dengan sistem peta, tak berselang lama usai transaksi. Shabu yang siap digunakannya pun, dijadikan barang bukti, bersamaan dengan penangkapan tersangka,\" kata Kapolres di kantornya, kemarin.
Setiap akan nyabu, pelaku yang mengaku sehari-harinya montir itu, mesti merogoh kocek hingga Rp 300 ribu. Keterangan ini pun sama disampaikan, saat dirinya ketangkap basah tengah menguasai narkotika yang diduga shabu itu. Beberapa saat sebelum ditangkap, polisi juga meyakini kalau tersangka baru menggunakan shabu.
\"Dari hasil uji urine tersangka, positif mengandung amphetamin,\" terang Kapolres.
Saat ditanyai Kapolres, tersangka mengaku, mengkonsumsi shabu lantaran untuk meningkatkan staminanya, lantaran pekerjaannya yang berat.
\"Untuk stamina aja pak. Belum lama kalo nyabu,\" aku tersangka. (bep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: