Kepsek Dituntut Profesional

Kepsek Dituntut Profesional

ARGA MAKMUR RU - Dihapusnya kewajiban kepala sekolah mengajar 6 jam dalam sepekan, saat pemberlakuan aturan kepala sekolah yang tidak lagi berstatus guru yang diberi tambahan tugas, tapi menjadi manajer. Menuntut kepala satuan pendidikan itu, untuk mampu melaksanakan tugas-tugasnya dengan maksimal dan profesional yang bermuara pada kualitas keluaran hasil pendidikan. Hal ini tak disangkal Kepala Dinas Pendidikan Bengkulu Utara (BU), Dr. H. Agus Haryanto, SE, MM, saat dikonfirmasi Radar Utara, kemarin. Menurutnya, pemberlakuan sistem anyar yang jika tidak ada musibah Covid-19 status kepala sekolah dari tugas tambahan menjadi menejer berlaku tahun lalu itu, memberikan konsekwensi konkret dan terukur atas kerja-kerja pendidikan yang dilaksanakan di satuan pendidikan. \"Dengan artian, Kepala sekolah idealnya lebih fokus karena tidak lagi mengajar. Tidak diwajibkan mengajar dengan jam ajar 6 jam dalam sepekan,\" kata Agus kemarin. Senada dengan pengurangan beban mengajar itu, eksekusi yang kata Agus, juga mesti dilakukan penyesuaian-penyesuaian baik baik administratif hingga teknis itu, diharapkan Agus menjadi perhatian jajaran kepala satuan pendidikan yang kini tengah memimpin sekolah-sekolah di bawah lingkungan kabupaten. \"Pada prinsipnya, regulasi itu keluar agar berimplikasi positif pada hasil kerja-kerja pendidikan dan menghasilkan peserta didik yang berkompeten, berkualitas, berintegritas dan berdaya saing,\" pungkasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: