Bawa Ganja, Pemuda TAP Ditangkap

Bawa Ganja, Pemuda TAP Ditangkap

ARGA MAKMUR RU - Membawa paket ganja, AS (26) warga di Kecamatan Tanjung Agung Palik, Kabupaten Bengkulu Utara (BU), ditangkap. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 115 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni \"membawa dan memiliki, menyimpan, menguasai narkotika Golongan 1 Jenis Ganja . Ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Kapolres BU AKBP Anton S Hartanto, SIK, MH melalui Wakapolres, Kompol M Amin didampingi Kasat Resnarkoba, IPTU Rahmat, SH, MH, di kantornya, Kamis (14/1), menuturkan, penangkapan tersangka sendiri, buah menindaklanjuti informasi dari masyarakat. \"Setelah dilakukan pelacakan. Senin (11/1), tersangka terdeteksi di salah satu ruas jalan dalam kota. Setelah memastikan ciri-cirinya, tim langsung melakukan penghadangan dan mendapati di kantung celana pelaku paket yang diduga ganja. Lalu tersangka kita bawa ke kantor,\" kata Amin, kemarin. Kerja pelacakan jejak pasar gelap narkoba, agaknya masih perlu dilakukan polisi. Apalagi, transaksi yang dilakukan pelaku saat membeli barang haram itu, dengan cara mentransfer uang dan kemudian eksekusinya dilakukan dengan sistem peta, untuk mengecoh dan menghilangkan jejak. \"Selain diduga ganja. Kami pun mengamankan hp android milik pelaku. Pelaku mengaku, ganja untuk digunakan sendiri,\" tandasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: