Pulang ke Rumah, Buronan Ditangkap

Pulang ke Rumah, Buronan Ditangkap

ARGA MAKMUR RU - Mengira sudah aman, buronan kasus narkotika, DS alias DK, 26 tahun, tak menyangka bakal ditangkap polisi. Maklum, pria yang ditangkap tahun 2016 lantaran kedapatan menggunakan narkoba jenis ganja itu, memilih kabur saat menjalani rehabilitasi. Kasus yang sudah dilimpah (P21,red) ke kejaksaan 2016 silam itu pun, sempat menjadi buronan. Dia kabur ke Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Di tempat pelariannya, warga di Kecamatan Pondok Kelapa, Bengkulu Tengah (Benteng) itu bekerja sebagai sopir. Kapolres BU AKBP Anton S Hartanto, SIK, MH melalui Wakapolres, Kompol M Amin didampingi Kasat Resnarkoba, IPTU Rahmat, SH, MH, tak menyangkal soal ditangkapnya buronan sejak 2016 silam itu. Dia menegaskan, polisi tetap melakukan pengamatan dan pelacakan mereka-mereka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Contohnya, tersangka DS. Setibanya di kawasan Kecamatan Pondok Kelapa dari pelariannya ke wilayah Sumbar, tersangka yang dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni \"memiliki, menyimpan, menguasai dan menggunakan narkotika golongan 1 jenis Ganja. Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar, itu pun ditangkap. Selanjutnya, Tersangka akan diserahkan ke kejaksaan untuk mengikuti persidangan. Karena kasusnya sudah dinyatakan lengkap (P21,red) sejak 2016,\" ujar Amin, kemarin. Pelaku yang ditangkap 5 Januari lalu itu, juga mengaku sebagai pengguna. Hanya saja, diduga kuat pelaku telah menggunakan barang haram itu sejak lama. \"Dia membeli ganja untuk digunakan sendiri,\" tukas mantan Wakapolres Mukomuko ini. (bep)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: