5 Penambang Pasir Ilegal Ditangkap

5 Penambang Pasir Ilegal Ditangkap

KEPAHIANG RU - Sebanyak 5 orang berhasil Diringkus dan diamankan jajaran Polres Kepahiang, Selasa (12/1) kemarin. Kelima orang masing-masing berinisial IJ (61), MH (42), Su (50), AE (46) dan Ya (50) ini ditangkap saat melakukan aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal di Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi. Selain mengamankan 5 orang diduga pelaku, Petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti, 2 unit Mobil Engkel, 9 Buah Skop, 2 buah cangkul, 1 Galon minum, 1 gerobak sorong warna Merah. Data terhimpun, Pada hari Selasa (12/1) sekira pukul 10.00 WIB, Anggota unit Tipidter Polres Kepahiang mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penambangan ilegal yang berada di desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi, dari informasi tersebut kemudian Unit Tipidter, unit Pidum, tim Elang Juvi serta Anggota Sabhara Polres Kepahiang langsung menuju ke TKP dan disana anggota mendapati adanya 5 orang yang sedang melakukan penambangan pasir ilegal. \"Saat diinterogasi, salah satu yang diamankan tersebut mengakui bahwa tambang tersebut miliknya dan tidak memiliki IUP, IUPK dan IPR. Sehingga kelimanya terancam sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara,\" beber Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman, S.Ik, MAP, melalui kasat Reskrim, IPTU Welliwanto Malau, S.Ik, MH. Sementara itu, terkait dengan penggerebekan yang dilakukan oleh tim Satreskrim Polres Kepahiang terhadap para penambang pasir yang diduga ilegal ini, mendapat respon keras dari DPRD Kepahiang. Mengetahui kondisi tersebut, Dewan mendesak agar Pemkab merespon cepat hal ini dengan melakukan kajian ulang terhadap aktifitas tambang yang berdekatan dengan pemukiman masyarakat itu. Waka I DPRD Kepahiang, Andrian Defanfra menegaskan, seharusnya Pemkab Kepahiang melalui Dinas PTSP serta DLH turun untuk melakukan kajian ulang terhadap aktifitas penambangan tersebut, hal ini karena mereka sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah, apalagi hal itu bersentuhan langsung dengan masyarakat sekitar. \"Kita juga minta agar Dinas Terkait, agar menjalin kerjasama atau perjanjian dengan pihak pengelola tambang agar bertanggung jawab terhadap fasilitas umum yang terdampak, mengingat dengan keberadaan mobil tambang yang keluar masuk bisa mengakibatkan fasilitas milik pemerintah rusak,\" tegas Aan. (bin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: