Pos Minta Penerima BST Tertib Prokes

Pos Minta Penerima BST Tertib Prokes

ARGA MAKMUR RU - Distribusi Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap 10, kini tengah dalam proses penyaluran kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang didominasi di Kantor Pos dan beberapa bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara). Secara jadwal, penyaluran bantuan dengan indeks Rp 300 ribu untuk setiap penerimanya itu, akan dimulai 15 Januari 2021. Jika merujuk aturan sebelumnya, masa penyaluran BST sendiri memiliki limit waktu 30 hari, agar tidak hangus. Kepala Kantor Pos Arga Makmur, Yos Puji, saat dibincangi di sela-sela penyaluran BST, Rabu (13/1) mengatakan, dari total 17 lebih data KPM yang sudah menerima Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), pihaknya mendapatkan tugas penyaluran untuk wilayah Kecamatan Arga Makmur dan Arma Jaya. Totalnya lebih kurang sebanyak 2.392 penerima. \"Kami juga mengharapkan, penerima bisa tertib prokes. Minimal menggunakan masker. Ini sebagai upaya kita bersama,\" kata Yos yang melaksanakan tugas penyaluran untuk 28 desa termasuk 3 kelurahan itu, kemarin. Ditanyai soal tenggat waktu penyaluran? Yos juga memberikan penekanan agar KPM atau keluarganya bisa mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan. Meski, lanjut dia, kalau merujuk para aturan tahun lalu yang belum direvisi, penyaluran BST sendiri berbatas waktu. 30 hari kalender. Lewat dari waktu itu, bantuan alih-alih yang untuk menekan persoalan sosial ekonomi masyarakat di tengah pandemi itu, bisa hangus. Kondisi ini, sempat terjadi. Meski di awal-awal penyaluran BST. Namun begitu, Yos mengaku masih menunggu adanya aturan terbaru, sehingga bisa menjadi warning bagi para penerima bantuan, agar bantuan yang diberikan pemerintah tidak hilang cuma-cuma. \"Pencairan juga dilakukan, sesuai dengan indentitas penerima. Nantinya, ada barcode yang dimiliki setiap penerima. Sistem akan menolak, jika barcode yang sama jika bantuannya sudah diserahkan. Makanya, setiap penerima mesti difoto satu persatu,\" ujarnya.

  • BPNT Saldo Nol Masih Disoal
TERPISAH, Ketua Forum Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) BU, Rahmat Staryadi, saat dibincangi Radar Utara, tak menyangkal soal kasus saldo nol dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Pasalnya, KPM yang menjadi penerima BPNT sudah otomatis terdata sebagai penerima, meski ada yang sejak awal tidak pernah menerima bantuan. Persoalan berikutnya, kata dia, ketika akan dimasukkan ke dalam program lain atau yang paling mudah saja, BLT dari dana desa juga tidak dapat diakomodir, karena sudah terdaftar sebagai penerima program bantuan sosial yang bersumber dari pemerintah atau APBN. \"Masih jadi persoalan juga itu. Kita juga sudah sampaikan dan kabarnya sudah disikapi juga oleh pemerintah daerah ke pusat. Dan persoalan ini juga terjadi di daerah lain, itu juga persoalannya,\" ungkapnya, belum lama ini. Dia juga mengharapkan adanya perlakuan khusus, terhadap kasus-kasus yang notabene menimpa masyarakat kurang mampu itu. Sembari dibumbuinya, tentang kampanye graduasi dari para penerima bantuan sosial yang merasa sudah mampu, sehingga bisa dialihkan sesuai prosedur anggarannya oleh pemerintah kepada yang lebih membutuhkan. \"Itu beberapa dinamika dalam kerja-kerja di sektor program sosial. Semoga bisa mendapatkan penyikapan yang tepat tahun ini. Apalagi, cukup banyak juga data KPM lama yang diminta perbaikan tahun ini oleh pusat,\" ujarnya memungkas terkait data 7 ribu data yang tengah diminta perbaikan oleh Kemensos dan belum diterbitknya SP2D Tahapan 10 itu. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: