Pemkab Kepahiang Usulkan 300 Formasi CPNS

Pemkab Kepahiang Usulkan 300 Formasi CPNS

  • Formasi PPPK Hanya 50 Orang
KEPAHIANG RU - Setelah Sebelumnya memutuskan kembali melakukan moratorium pada tahun 2020 lalu, Pada tahun 2021 ini Pemkab Kepahiang kembali melakukan pengusulan seleksi CPNS dilingkungan Pemkab Kepahiang dengan total usulan 300 Formasi CPNS untuk lingkungan Pemkab Kepahiang Pengusulan Formasi ini dilakukan guna untuk menutupi kekurangan ASN dilingkungan Pemkab Kepahiang, apalagi pasca melakukan analisa jabatan diseluruh OPD yang dinilai layak untuk melakukan perekrutan CPNS disamping belanja pegawai pada APBD Kepahiang yang masih dibawah 48 persen sebagai syarat untuk melakukan rekrutmen CPNS. Sekretaris Daerah Kepahiang, Zamzami Zubir, MM menyampaikan, untuk tahun ini pihaknya mengusulkan sebanyak 300 formasi CPNS dan hanya sebagian kecil saja melakukan rekrutmen untuk tenaga pendidikan dan kesehatan, karena untuk tenaga pendidikan Pemkab sudah mengusulkan untuk tenaga P3K \"Dan untuk perekrutan CPNS tahun ini, Pemkab berharap didominasi oleh penduduk asli Kepahiang, hal ini karena kita takut akan dijadikan tempat berlabuh bukan tempat mengabdi dan kekurangan ASN kembali terulang terus menerus,\" tutup Sekda.
  • Formasi PPPK Hanya 50 Orang
SEMENTARA itu, jika benar-benar dilakukan perekrutan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepahiang hanya akan melakukan perekrutan PPPK untuk 50 orang saja, hal ini dilakukan sesuai dengan kemampuan daerah terkait dengan gaji PPPK tersebut yang akan disetarakan seperti ASN. Kepala BKPSDM Kepahiang, Ardiansyah mengatakan, keberadaan tenaga PPPK yang akan direkrut ini setara dengan ASN, akan dikualifikasikan sesuai dengan strata pendidikan, yakni golongan IIA untuk strata pendidikan D3 dan golongan IIIA untuk pendidikan S1, yang diperkirakan akan menelan aggaran cukup banyak untuk satu tahun gaji PPPK ini. \"Mereka nanti juga akan menerima hak seperti yang diterima oleh ASN pada umumnya, terlebih jika memegang jabatan tertentu, tenaga PPPK juga akan menerima tunjangan jabatan seperti ASN sebelumnya,\" singkatnya. (bin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: