Tambah Waktu Panitia Adhoc

Tambah Waktu Panitia Adhoc

ARGA MAKMUR RU - Panitia adhoc di jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), berkemungkinan akan diperpanjang. Meski, secara jadwal jajaran lembaga \"wasit\" pemilu itu, masa kerjanya sudah berakhir bulan ini. Ketua Bawaslu BU, Hj Titin Sumarni, SH didampingi Koordinator Sekretariat, Taufik Akbar Pane, SE, M.Si, membenarkan soal ini. Jika merujuk pada kalender kerja, panitia adhoc di jajaran Bawaslu bulan ini sudah memasuki fase purna tugas. \"Ada surat dari Ketua Bawaslu Republik Indonesia, terkait perpanjangan masa kerja. Khusus bagi daerah yang menjadi lokus Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP). Kalau tanpa perpanjangan berakhir di Januari ini. Tapi kalau ada PHP, akan diperpanjangan hingga Februari 2021,\" kata Taufik dihubungi Senin sore, via seluler. Kepastian perpanjangan panitia adhoc sendiri, lanjut dia, menunggu rilis Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sesuai dengan peraturannya, MK dijadwalkan akan merilis rujukan kerja-kerja tahapan di KPU antara tanggal 18 hingga 19 Januari 2021. Turut ditegaskannya pula, Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 0357/BAWASLU/PR.00/XII/2020 tentang Penegasan masa kerja lembaga pengawas pemilihan ad hoc dan kelompok kerja Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu dalam tahapan Pilkada 2020 itu, jajarannya yang akan mendapatkan perpanjangan masa kerja adalah panitia pengawas kecamatan dan panitia pengawas desa. \"BRPK ini akan menjadi rujukan, apakah daerah penyelenggara pemilihan tahun lalu melanjutkan tahapannya yakni penetapan pasangan calon terpilih. Atau menindaklanjuti BRPK, untuk persiapan persidangan di MK,\" pungkasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: