Kepahiang Terima LHP Kinerja Dari BPK RI

Kepahiang Terima LHP Kinerja Dari BPK RI

  • Atas Efektifitas Pengelolaan SPBE
KEPAHIANG RU - Rabu (6/1), Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM, IPU, bersama Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepahiang, Andrian Defandra, SE, M.Si menerima laporan hasil pemeriksaan atas efektifitas pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan TA 2019 sampai dengan semester 1 tahun 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu secara daring melalui zoom meeting diruang rapat bupati. Penandatanganan berita acara penyerahan LHP dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Bengkulu Najmatuzzahrah bersama Bupati Kepahiang Dr.Hidayatullah Sjahid,MM.IPU dan Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Kepahiang Andrian Defandra,M.Si. Disampaikan Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM, IPU setelah menerima LHP BPK RI menyampaikan, terkait regulasi dan kebijakan dalam rangka penerapan SPBE akan segera ditindaklanjuti bersama OPD dan DPRD kabupaten kepahiang. \"Kami akan berusaha sekuat tenaga untuk melaksanakan semua rekomendasi yang diberikan dengan menyusun rencana aksi atau action plan dengan waktu yang diberikan dalam rangka perbaikan tata kelola pemerintahan, dan atas dukungan serta bimbingan dari BPK RI Bengkulu kami mengucapkan terima kasih,\" jelas Bupati. Sementara itu. Wakil Ketua I DPRD Kepahiang, Andrian Defandra, M.Si, menyampaikan ucapan terima kasih atas diterimanya laporan hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh ibu Najmatuzzahra selaku kepala BPK Perwakilan provinsi Bengkulu. \"Sesuai dengan tugas hak dan kewajiban DPRD dalam hal pengawasan dan penganggaran akan segera berkoordinasi bersama Pemkab Kepahiang untuk mempelajari laporan hasil pemeriksaan kinerja atas efektifitas pengelolaan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan,\" sampai Andrian Defandra. Dikatakan Andrian lagi, jika rekomendasi sudah diterima secara fisik maka DPRD akan segera menindaklanjuti, DPRD memberikan dukungan terkait penerapan SPBE agar tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat menjadi lebih baik sebagai bagian dari upaya menciptakan pemerintahan yang good government. \"Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) secara terpadu dan bersinergi sesuai rencana induk SPBE nasional merupakan implementasi atas Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 tentang SPBE sebagai pedoman bagi instansi pusat dan pemerintah daerah,\" tutupnya. (bin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: