Satreskrim Polres Kepahiang Lirik Proyek BPBD Provinsi

Satreskrim Polres Kepahiang Lirik Proyek BPBD Provinsi

  • Langsung Cek Lapangan
KEPAHIANG RU - Polres Kepahiang Polda Bengkulu mulai lirik proyek rehabilitasi tembok pengaman ruas jalan permu - Beringin Tiga di Desa Sukamerindu Kecamatan Kepahiang. Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman, S,Ik, MAP, melalui Kasat Reskrim, IPTU Williwanto Malau, S.Ik menurunkan tiga personilnya cek lokasi pembangunan penahan tebing milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bengkulu Kamis (7/1). Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim membenarkan kalau tiga persionilnya meninjau kondisi bangunan BPBD Privinsi Bengkulu yang dikerjakan pada November 2020 lalu. \"Kita menindaklanjuti setiap informasi dan laporan yang masuk,\" singkat Kasat Reskrim. Kasat belum bisa memberikan keterangan lebih jauh mengenai temuan anggotanya dilapangan, karena sekarang masih dalam tahap pengumpulan bahan. Jika adanya unsur pidana pada pekerjaan bangunan tembok penahan tebing sepanjang kurang lebih 90 meter itu, pihaknya memastikan akan mengambil tindakan hukum. \"Nantinya, kita akan sampaikan keterangan lebih lanjutnya,\" tutup Williwanto. Sebelumnya, anggota DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kepahiang, Edwar Samsi, S.Ip, MM, meminta aparat penegak hukum untuk bisa mengecek bangunan rehabilitasi tembok pengaman ruas jalan permu - Beringin Tiga yang menghabiskan anggaran mencapai Rp 1,6 miliar dari APBD Provinsi Bengkulu Tahun 2020. Dilaksanakan oleh CV Garuda Nusantara Group. Dewan menilai pekerjaan itu terkesan asal jadi, terlihat dari hasil pekerjaan masih nampak belum selesai dengan banyaknya kayu penahan bangunan, dan tanah timbunan terlihat baru ditaruh di atas bangunan, serta beberapa material proyek yang masih berserakan. Informasi didapat waktu pengerjaan 65 hari dengan panjang pekerjaan 90 meter. Kendati sudah selesai ditenderkan pada bulan Juli, pekerjaan proyek tersebut kabarnya baru mulai dilakukan pada 27 Oktober 2020 lalu, dengan estimasi 65 hari atau pada 31 Desember 2020 sudah dituntaskan. “Tentu kita tidak terimah proyek asal jadi, sudah pembangunan untuk Kabupaten Kepahiang sangat sedikit dari APBD Provinsi, sekali dapat dibuat asal jadi pula. Dan aparat penegak hukum harus mengusut hal ini, karena tidak sedikit anggaran yang dikucurkan untuk proyek tersebut,” terang Edwar. (bin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: