Catut Nama Jaksa, Oknum LSM Dicokok Polisi
ARGA MAKMUR RU - Sempat menghilang beberapa lama, PHP alias Na, warga di Kecamatan Kota Arga Makmur, akhirnya dicokok polisi. Pria yang juga oknum ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) itu, ditangkap setelah menjadi terlapor dugaan penipuan dan penggelapan. Korbannya, Fa (42), yang diketahui Kepala Desa Talang Lembak, Kecamatan Air Besi, Bengkulu Utara (BU). Bukan itu saja, hasil pemeriksaan polisi, modus operandi yang dilancarkan tersangka diantaranya mencatut salah satu nama oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian jutaan rupiah. Dalam konferensi persnya, Polisi mengatakan, berbekal sebagai ketua LSM, tersangka diketahui melaporkan oknum kades itu terkait pengelolaan dan penyelenggaraan dana desa. Tersangka juga sempat menyampaikan bakal melaporkan adanya dugaan korupsi, ke Polda Bengkulu. Pasca ancaman laporan ini, lobi-lobi pun dilancarkan. Singkatnya, pelaporan dugaan koruspi itu pun berujung dengan disetujuinya permintaan uang tunai Rp 10 juta pelaku oleh korban. Oknum kades yang kemudian dimintai keterangan penyidik mengungkapkan, kalau uang tunai itu dari hasil meminjam. Disebutkannya, permintaan uang tunai pelaku itu, agar laporan dugaan korupsi atas pengelolaan dana desanya itu, tidak diproses atau diregister kejaksaan. Pasalnya, dalalm proses lobi-lobi ini, pelaku sempat mencatut nama salah satu pejabat teras kejaksaan yang kemudian dibantah keras oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara. Aroma penipuan sekaligus penggelapan pelaku mulai terkuak, di bulan Agustus 2020. Pasalnya, korban mendapati jawaban kontra dari kejaksaan yang membantah akan adanya konspirasi. Tak pelak, korban pun lantas mendatangi rumah pelaku dan berujung dengan laporan polisi beberapa hari lalu. Polisi kemudian mengamankan tersangka di rumahnya. Kapolres BU AKBP Anton S Hartanto, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Jerry A Nainggolan, SIK, tak menyangkal soal keberadaan pelaku beberapa lama di luar Bengkulu. Tersangka, lanjut Jerry, keluar Bengkulu beberapa lama lantaran ada urusan keluarga di Kota Medan. Jerry turut menambahkan, selain menerima laporan dan meminta keterangan pelapor. Penyelidikan pun ditingkatkan ke penyidikan, setelah terpenuhinya unsur-unsur pidana dan langsung mengamankan tersangka di rumahnya. \"Kami juga mendapatkan chat antara pelaku dan korban sebagai barang bukti. Perihal adanya bantahan dari Tersangka, kami tetap hormati itu. Hanya saja, dua unsur pidana sudah tercukupi, sehingga kami menetapkannya sebagai tersangka yang juga oknum Ketua LSM,\" kata Jerry, kemarin. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 Subsidair 372 KUHPidana. \"Ancamannya 4 tahun penjara,\" terangnya.
- Jaksa Minta Warga Waspada
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: